Indra Kenz Tak Habis Akal, Uang Rp 58 M Tak Disimpan di Indonesia, Fakarich Bakal Dijemput Paksa

Indra Kenz Tak Habis Akal, Uang Rp 58 M Tak Disimpan di Indonesia, Fakarich Bakal Dijemput Paksa

Facebook via Tribunnews.com
Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Kini Sang Mentor Raib 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus penipuan berkedok afiliator Binomo dengan tersangka Indra Kenz masih terus berjalan.

Polisi menduga Indra Kenz memiliki harta senilai Rp 58 miliar dalam bentuk Crypto yang ditenggarai berada diluar negeri.

Harta Indra Kenz yang telah disita kepolisian senilai Rp 55 miliar.

Selain memburu harta Indra Kenz, Polisi juga telah melayangkan panggilan pada Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich.

Dia diduga sebagai mentor Indra Kenz dalam menjadi afiliator Binomo.

Baca juga: Indra Kenz Seret Tersangka Baru, Polisi: Yang Menerima dan Uang Pasti Kena

Dikabarkan bahwa Fakarich sudah mendapat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (21/3/2022).

Namun, Fakarich tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan apapun.

Dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (30/3/2022), Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Fakarich bisa dipanggil paksa apabila tetap tidak hadir dalam panggilan kedua.

"Pemanggilannya harusnya hari ini dateng, kita panggil lagi untuk tanggal berikutnya."

"Ini panggilan kedua, nggak dateng, kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa oleh penyidik," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Guru Indra Kenz Fakarich akan Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir, Diduga Biang Kerok Binomo

Pihak penyidik pun kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Kamis (31/3/2022) mendatang.

Selain itu, Fakarich juga diduga turut merekrut orang sebagai afiliator Binomo melalui media sosial.

Alur trading yang diajarkan Fakarich dalam aplikasi Binomo

Masih dikutip dari YouTube KompasTV, disebutkan bahwa Fakarich kerap muncul di video Indra Kenz saat promosi terkait aplikasi Binomo.

Tak hanya merekrut orang, Fakarich juga membuka kelas pelatihan trading yang mewajibkan peserta membayar sejumlah nominal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved