Mantan Bupati Tabanan Tersangka
Terkait Kondisi Terbaru Eka Wiryastuti di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
"Semuanya baik-baik saja, keluarga sudah pasti memperhatikan," katanya saat dikonfirmasi Rabu 30 Maret 2022
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, Eka Wiryastuti sendiri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta sejak seminggu lalu.
Terkait hal tersebut, Pengacara Eka Wiryastuti, Rudi Kabunang mengatakan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan baik-baik saja.
"Semuanya baik-baik saja, keluarga sudah pasti memperhatikan," katanya saat dikonfirmasi Rabu 30 Maret 2022.
Baca juga: Muncul Baliho Dukungan Moral Kepada Eka Wiryastuti,Simpatisan Harap Jalani Proses Hukum dengan Tabah
Saat dikonfirmasi mengenai apakah keluarga terutama sang ayah Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama sudah menjenguk sang anak, Rudi membenarkannya.
Hanya saja ia tidak mau menjelaskan terkait kapan waktu Adi Wiryatama menjenguk Eka Wiryastuti.
"Ya (sudah) menjenguk," paparnya singkat.
Terkait dengan perkembangan kasus kliennye sendiri, dirinya mengaku belum ada panggilan lanjutan dari KPK RI kepada kliennya.
Saat ini, penyidik KPK RI sendiri sedang melakukan pendalaman terkait berkas perkara Eka Wiryastuti.
Terkait penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka dan menahannya merupakan kewenangan dari KPK.
Sebagai kuasa hukum, Rudi siap mendampingi kliennya itu menghadapi proses hukum.
"Masih berproses , selanjutnya kita dampingi di persidangan jika perkara ini di nyatakan lengkap.
Saat ini masih pendalaman oleh penyidik KPK," ujarnya.
Saat ditanya apakah kliennya akan melakukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Eka Wiryastuti, Rudi menegaskan bahwa kliennya tidak akan melakukan praperadilan tersebut.
"Tidak," tutup dia singkat.
Baca juga: 3 Ekor Sapi dan 20 Are Tanaman Padi di Subak Anyar Jatiluwih Tabanan Tertimbun Longsor
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 24 Maret 2022.
Politikus PDIP itu ditahan lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan