Mantan Bupati Tabanan Tersangka
Ketua DPRD Bali Sudah Besuk Eka Wiryastuti, Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud Tersangka Suap DID
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini Eka Wiryastuti sendiri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta sejak seminggu lalu.
Terkait hal tersebut, Pengacara Eka Wiryastuti, Rudi Kabunang mengatakan, kondisi kliennya dalam keadaan baik-baik saja.
"Semuanya baik-baik saja. Keluarga sudah pasti memperhatikan," katanya, Rabu 30 Maret 2022.
Baca juga: Penahanan Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jadi Perbincangan, Pernah Teriak Anti Korupsi
Saat dikonfirmasi mengenai apakah keluarga, terutama sang ayah yang juga Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama sudah menjenguk sang anak, Rudi membenarkannya.
Hanya saja dia tidak mau menjelaskan terkait kapan waktu Adi Wiryatama menjenguk Eka Wiryastuti.
"Ya (sudah) menjenguk," ujarnya singkat.
Terkait dengan perkembangan kasus kliennye sendiri, dia mengaku belum ada panggilan lanjutan dari KPK RI kepada kliennya.
Saat ini, penyidik KPK RI sedang melakukan pendalaman terkait berkas perkara Eka Wiryastuti.
Terkait penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka dan menahannya merupakan kewenangan dari KPK.
Sebagai kuasa hukum, Rudi siap mendampingi kliennya itu menghadapi proses hukum.
"Masih berproses. Selanjutnya kami dampingi di persidangan jika perkara ini dinyatakan lengkap. Saat ini masih pendalaman oleh penyidik KPK," ujarnya.
Saat ditanya apakah kliennya akan melakukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Eka Wiryastuti, Rudi menegaskan, kliennya tidak akan melakukan praperadilan tersebut.
"Tidak," kata dia.
Sebelumnya, Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Pada jumpa pers yang diadakan KPK, Kamis 24 Maret 2022, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terlihat mantan Bupati Tabanan tersebut mengenakan rompi oranye serta tangan terborgol.
Saat ditanya wartawan, Eka Wiryastuti memilih bungkam ketika hendak masuk mobil tahanan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, Eka memberikan uang pelicin kepada dua mantan pejabat Kemenkeu tersebut di salah satu hotel di Jakarta.
"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Lili saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.
Lili mengatakan, Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan ini pada tahap penyidikan sejak Oktober 2021 lalu," ujar Lili.
Lili mengatakan, Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.
Sedangkan, Rifa Surya ditetapkan oleh KPK sendiri sebagai penerima suap dari kedua tersangka.
Dia juga menjelaskan, proses penetapan sebagai tersangka itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP).
Baca juga: VIRAL Pidato Eka Wiryastuti, Mantan Bupati Tabanan Itu Pernah Teriak Lantang untuk Tidak Korupsi
Yaya Purnomo sudah dinyatakan bersalah seusai menerima suap senilai Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Taufik Rahman berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.
Pihaknya juga sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga sudah sempat melakukan berbagai penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali beberapa waktu lalu.
Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik yakni kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan hingga beberapa rumah. (*)
Kumpulan Artikel Bali