Info Populer

TARIF PPN 11% Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN 

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa

Editor: Karsiani Putri
net
Ilustrasi 

1. Jasa kesenian dan hiburan

Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Jasa perhotelan

Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah

Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: ZODIAK Jumat 1 April 2022, Libra Jadi Pusat Perhatian, Hari yang Menyenangkan Bagi Aquarius 

Baca juga: Deretan Konglomerat Pemilik Perusahaan Minyak Goreng yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya RI

Selain itu jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

4. Jasa penyediaan tempat parkir

Jasa yang tidak ikut naik selanjutnya meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir.

5. Jasa boga atau katering

Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: ZODIAK Jumat 1 April 2022, Libra Jadi Pusat Perhatian, Hari yang Menyenangkan Bagi Aquarius 

Baca juga: Deretan Konglomerat Pemilik Perusahaan Minyak Goreng yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya RI

Nah, itulah sejumlah barang dan jasa yang bebas PPN.  

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPN 11 Persen Mulai Berlaku Besok, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved