Berita Badung

Badung Perketat Lagi Absen Wajah Pegawai

Pegawai di lingkungan Pemkab Badung kini wajib melakukan absen muka secara online.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Petugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Badung saat melakukan pemeriksaan absen di Puspem Badung pada Kamis 31 Maret 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pegawai di lingkungan Pemkab Badung kini wajib melakukan absen muka secara online.

Absen wajah dioptimalkan kembali untuk memaksimalkan tingkat kehadiran pegawai.

Sistem absen wajah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berlaku mulai hari ini.

Kebijakan dituangkan dalam surat edaran nomor 800/1794/SEKDA/BKPSDM yang ditandatangani Sekda Badung Wayan Adi Arnawa pada Selasa 29 Maret 2022.

Baca juga: Diperkirakan Telan Anggaran Rp2,7 T, Proyek Jalan Lingkar Selatan Tak Bisa Digarap Pemkab Badung

Kebijakan bertujuan meningkatkan disiplin PNS.

Dengan adanya sistem ini otomatis para pegawai harus datang dan pulang tepat waktu sehingga kinerja pegawai dari segi kedisiplinan bisa diukur melalui absen wajah tersebut.

Petugas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memasang dan mengecek alat absen wajah, Kamis 31 Maret 2022.

Sejumlah pegawai juga melakukan uji coba terkait mesin absen wajah tersebut.

"Iya sekarang absen tapi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) belum cair," ujar seorang pegawai Pemkab Badung yang meminta namanya tak disebutkan.

Ia mengaku hanya bisa menunggu terkait TPP tersebut karena semua TPP pegawai belum cair.

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta mengatakan meski telah ada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait regulasi pencairan TPP, namun selaku kepala daerah, ia memiliki wewenang atas pencairan TPP.

Dengan demikian, Giri menegaskan, TPP yang diberikan kepada PNS adalah kewenangannya.

Kendati ada regulasi Permendagri yang mengatur, namun kebijakan sepenuhnya ada di tangan bupati.

Baca juga: Ciptakan Peluang Pasar, Pemkab Badung Akan Kembangkan Pisang Barangan Jumbo di Pelaga Petang

"Kewenangan Bupati, kami sedang proses. Kami sedang menghitung siapa yang pantas mendapatkan lebih banyak, siapa yang sedikit. Itu kewenangan bupati lho. Mau bupati (memberikan, red) yaa dapat, tidak mau, enggak dapat. Karena itu tidak wajib," ungkap Giri Prasta.

Terkait besaran TPP yang diberikan, Giri Prasta mengatakan sudah ada tolok ukur yang mengatur besaran TPP terendah dan tertinggi yang dapat diperoleh PNS.

Apakah TPP pasti akan cair? Bupati asal Desa Pelaga Petang itu hanya tersenyum dan menjawab.

"Astungkara ya, astungkara," imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved