Selamat Datang Bulan April! Bersiaplah Harga-harga Mulai Naik, Dari Pertamax, PPN hingga Pulsa
Selamat Datang Bulan April! Bersiaplah Harga-harga Mulai Naik, Dari Pertamax, PPN hingga Pulsa
TRIBUN-BALI.COM - Selamat Datang Bulan April! Harga-harga Mulai Naik, Dari Pertamax, PPN hingga Pulsa.
Memasuki April, bersiaplah karena harga sejumlah kebutuhan naik.
Mulai dari Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga harga pulsa.
PT Pertamina (Persero) akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax menjadi Rp 12.500 per liter.
Harga baru ini berlaku pada Jumat, 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."
"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya sesuai rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Sebab, kenaikan harga berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, kenaikan harga Pertamax juga menyesuaikan dan bervariasi mulai Rp 12.500 hingga Rp 13.000.
Tarif PPN Naik, Biaya Pulsa Naik
Tak hanya pertamax, kenaikan tarif juga terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui oleh DPR RI.