Info Populer

DAFTAR Provider Internet Naikkan Tarif PPN 11 Persen: Ada Biznet Hingga Iconnet PLN

Berikut ini adalah daftar Provider Internet yang akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelanggannya.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
ipopba via KOMPAS.com
Ilustrasi media sosial - Provider Internet akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelanggannya sebesar 11 persen 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah daftar Provider Internet atau Internet Provider Service (IPS) yang akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelanggannya.

Sejalan dengan kenaikan tarif harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax , Gas Elpiji 3 Kilogram serta tarif Pulsa, Pemerintah pun turut menaikan tarif Internet.

Adapun kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan sebesar 1 persen per 1 April 2022.

Dimana tarif awalnya sebesar 10 persen, kini naik menjadi 11 persen.

Hal tersebut pun telah sesuai dengan aturan yang berada di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Serta peraturan kenaikan tarif PPN tersebut pun juga diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (a).

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu 2 April 2022 dalam artikel berjudul PPN Jadi 11 Persen Per April, Siap-Siap Biaya Langganan Internet Ikut Naik, berikut adalah daftar IPS yang akan menaikan tarif PPNnya.

1. Biznet 

Salah satu provider internet yang akan menaikan besaran tarif PPNnya adalah Biznet Home

Perwakilan Corporate Communication Biznet memastikan, per 1 April 2022, pihaknya mulai menerapkan dan memperhitungkan tarif PPN 11 persen yang baru untuk seluruh tagihan yang akan diterbitkan kepada pelanggan.

Dengan begitu, otomatis tagihan bulanan Biznet akan naik per 1 April.

Baca juga: MENYUSUL Pertamax, Tarif Internet Ikut Naik Per 1 April 2022, Berikut Besarannya

Sebelumnya, tagihan Biznet memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen.

"Namun untuk harga layanan kami tidak mengalami perubahan dan masih sama seperti sebelumnya, sehingga penambahan biaya yang berubah hanya pada nilai PPN-nya saja," kata perwakilan Corporate Communication Biznet masih dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul Mulai April, Tagihan Indihome, First Media, MyRepublic, Biznet, dan Iconnet Naik, Oxygen Tetap.

2. MyRepublic

Tim KompasTekno lain yang berlangganan internet dan TV kabel dari ISP MyRepublic juga menerima e-mail sosialisasi serupa.

Berikut bunyinya: Dear Bapak/Ibu. Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu untuk menggunakan layanan Internet Ultra Cepat dan TV Kabel MyRepublic.

Bersamaan dengan email ini, kami menginformasikan bahwa per tanggal 1 April 2022 terdapat perubahan tarif PPN yang sebelumnya 10 % menjadi 11 % yang berpengaruh pada perubahan jumlah tagihan bulanan Anda.

3. First Media

First Media termasuk salah satu internet provider yang sudah melakukan sosialisasi kenaikan tarif PPN adalah First Media dari PT Link Net Tbk.

Salah satu tim KompasTekno yang berlangganan First Media sudah menerima e-mail pelanggan berisi pemberitahuan adanya penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen.

Surel pemberitahuan berjudul "Informasi Perubahan Tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022" itu kami terima pada 19 Maret 2022.

Baca juga: Daftar Harga Pertamax Terbaru di Seluruh Indonesia, Bali Jadi Rp 12.500

Dalam e-mail tersebut, First Media mencantumkan bunyi pasal Pasal 7 ayat 1 (a) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan aturan itu, First Media menegaskan akan melakukan penyesuaian tagihan dengan tarif PPN yang baru, yakni 11 persen.

"Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022," tulis First Media.

Apabila ada perubahan tanggal efektif pemberlakukan tarif PPN yang baru oleh pemerintah, maka tanggal efektif perubahan tarif PPN pada tagihan pelanggan First Media juga akan dilaksanakan mengikuti kebijakan pemerintah yang paling baru.

4. IndiHome

Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono mengonfirmasi bahwa layanan IndiHome bakal dikenai tarif pajak pertambahan nilai yang baru.

"Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022," kata Pujo melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu 23 Maret 2022.

Pujo mengungkapkan, pihak IndiHome sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru melalui berbagai saluran komunikasi, seperti e-mail pelanggan, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.

"Dengan ini, kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome" begitu kutipan pemberitahuan IndiHome kepada pelanggannya yang dihimpun dari situs resmi.

5. Iconnect PLN

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Iconnect juga akan memberlakukan tarif PPN 11 persen yang baru mulai 1 April 2022.

Sehingga, tagihan bulanan pelanggan Iconnect dipastikan akan naik mulai bulan depan.

Baca juga: PERTAMINA Sebut Kenaikan Harga BBM Pertamax Masih Terjangkau, Begini Alasannya

Namun, perwakilan Corporate Secretary Iconnect menegaskan bahwa harga langganan Iconnect tidak mengalami kenaikan.

Adapun yang mengalami kenaikan hanya tarif PPN-nya saja.

"Tarif Iconnect tidak mengalami perubahan. Dengan penyesuaian besaran pajak yang baru, maka kenaikan harga (tagihan) akibat komponen PPN akan berlaku," kata perwakilan Corporate Secretary Iconnect.

Pihak Iconnect sendiri mengaku sudah memberikan sosialisasi terkait penerapan tarif PPN 11 persen yang baru kepada pelanggan melalui e-mail pelanggan pada 25 Maret 2022 dan broadcast WhatsApp pada 28 Maret 2022. O

Oxygen Tidak Naik

Berbeda dengan beberapa ISP yang beredar di Indonesia, Oxygen pun mengungkapkan jika pihaknya tidak akan menaikan tagihan PPN kepada customer mereka.

Reynatte Devi selaku Head of Public Relations Oxygen.id mengatakan, biaya langganan bulanan untuk layanan internet dan TV kabel Oxygen.id tetap alias tidak berubah, meski ada kenaikan PPN menjadi 11 persen.

Oxygen.id mengatakan tidak membebankan kenaikan tarif PPN itu kepada pelanggannya.

"Manajemen sudah sepakat bahwa biaya tambahan PPN 1 persen itu akan sepenuhnya ditanggung oleh Oxygen.id, dan tidak akan memberatkan pelanggan lama maupun baru," kata Reynatte melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa 29 Maret 2022.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved