Persib Bandung

GAWAT! PERSIB BANDUNG Akan Digugat Atas Dugaan Sepakbola Gajah, Ahli Hukum Olahraga Ikut Bersuara

Gawat! Persib Bandung akan digugat oleh seorang pengacara atas nama Pieter Ell, gugatan tersebut terkait dugaan sepakbola gajah

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Ligaindonesiabaru.com
Para pemain Persib Bandung 

Kelompoknya akan juga menghadirkan sejumlah saksi ahli seperti mantan pemain dan pihak terkait lainnya guna memberikan keterangannya.

"Kita gugat Barito dan Persib karena ada dugaan sepakbola gajah yang merugikan Persipura. Dalam persidangan kan kita hadirkan saksi ahli dan mantan pemain,” jelas Pieter.

“Nanti dalam Pengadilan akan diputar kembali rekaman video. Ingat, Selama persidangan berjalan kedua tim tetap statis quo artinya tidak boleh bertanding.,"

"Kita akan terus berproses hingga usai, kalau kita banding dan kasasi maka bisa lebih dari dua Tahun proses gugatan itu,” paparnya.

Sementara itu, pengamat sepakbola juga ikut bersuara terkait hal ini

Dilansir dari Tribunjabar.co.id, pengamat sepak bola yang juga ahli hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto, atau akrab di sapa Eko Maung menanggapi rencana gugatan tersebut

Menurutnya yang akan dilakukan oleh pengacara Pieter Ell, terkait dugaan praktik 'sepak bola gajah' dalam pertandingan antara Persib Bandung kontra Barito Putera pada pekan terakhir BRI Liga 1 musim 2021/2022, sebagai sesuatu yang salah kaprah.

Eko justru mempertanyakan, tujuan arah dan persoalan apa yang akan digugat tersebut.

Pasalnya, apa yang terjadi dalam pertandingan terakhir tersebut, tidak ada unsur yang termasuk dalam pelanggaran pidana maupun perdata.

"Ini dia itu akan menggugat ke mana, dalam konteks apa, dan bagaimana? Karena begini, ini bukan persoalan pidana atau perdata,"

"Jadi kalau mau memperkarakan kedua klub ini (Persib dan Barito), berarti ke PSSI memperkarakannya,"

"Ya, silahan saja perkarakan, tapi kan harus punya legal standing dan sebagainya, yang jelas akan ditolak," ujarnya kepada Tribun Jabar saat dihubungi melalui telepon, Jumat (1/4/2022).

Kecuali, kata Eko, penggugat memiliki bukti yang kuat, semisal telah terjadi sebuah transaksi atau komunikasi yang terjalin dan dapat mempengaruhi hasil pertandingan tersebut.

"Selama itu (bukti) enggak ada, ya, enggak bisa dong kita memperkarakan sesuatu tanpa ada buktinya. Misalnya, bukti yang dimaksud dia itu, berdasarkan tayangan pertandingan di televisi,"

"Itu bukan termasuk bukti, tapi persepsi, dan persepsi itu mah tergantung pandangan seseorang," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved