Info Populer

GELOMBANG 25 Kartu Prakerja Dibuka, Segera Daftar, Cek Syarat Berikut, Dapat Insentif Rp 2,4 Juta

Gelombang 25 Program Kartu Prakerja telah dibuka, segera daftar agar dapat intensif sebesar Rp 2.4 juta.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Tangkapan Layar / Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Prakerja Gelombang 25 - Cara mengisi data diri yang benar, Login prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 25. Total bantuan yang diberikan per peserta adalah Rp3,55 juta. 

Berikut adalah cara membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Seperti dikutip dari media Instagram Prakerja @prakerja.go.id pada Sabtu 2 April 2022.

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

2. Masuk ke Menu “Daftar Sekarang”                                                                             

3. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

Baca juga: SIMAK Tips & Trik Agar Bisa Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25

Baca juga: GELOMBANG 24 Ditutup, Simak Cara Mengecek Pengumuman Kelulusan Peserta Kartu Prakerja

 

6. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

7. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Syarat Pendaftaran

Berikut adalah syarat pendaftaran Kartu Prakerja yang bisa dilihat di situs resmi www.prakerja.go.id.

• Calon Peserta Kartu Prakerja merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun ke atas.

• Calon Peserta Prakjera tidak sedang menempuh pendidikan formal.

• Calon Peserta Prakerja sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kemampuan kerja termasuk pekerja yang dirumahkan serta pekerja atau buruh bukan penerima upah.

• Calon Peserta Prakerja tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lainnya selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

• Calon Peserta Prakerja bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

• Dalam 1 KK maksimal 2 NIK yang boleh menjadi penerima bantuan Kartu Prakerja.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved