Benarkah Asap Rokok Tak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz
Menghirup inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa. Bagaimana dengan menghirup asap rokok?
TRIBUN-BALI.COM - Bagi orang yang sedang sakit flu atau pilek, inhaler biasanya sering digunakan untuk meredakan flu.
Lantas, bagaimana jika orang yang menderita flu tersebut sedang berpuasa?
Bolehkah menghirup inhaler untuk meredakan sakitnya?
Dalam program Tanya Ustaz di YouTube Tribunnews.com, Wahid Ahmadi menjelaskan bahwa menghirup inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Para ulama telah membahas dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhaler yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi.
Bagaimana dengan menghirup asap rokok saat berpuasa?
Kasus lain, ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.
"Ada orang merokok misalnya, kita di sebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."
"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, enggak ada masalah," jelasnya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang ke dalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
"Karena itu inhaler juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," ujarnya.
Hukum Puasa Ramadan
1. Orang yang Wajib Berpuasa
Hukum Puasa Ramadhan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-hirup-inhaler.jpg)