Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Pemecatan Kelian Tunggu Putusan Inkrah, Kadus Tigaron Terlibat Sindikat Peredaran Narkoba di Bali

Putu Eri Ariawan, harus mempertaruhkan jabatannya selain terancam jerat hukum.

Tayang:
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Pemecatan Kelian Tunggu Putusan Inkrah, Kadus Tigaron Terlibat Sindikat Peredaran Narkoba di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Putu Eri Ariawan, harus mempertaruhkan jabatannya selain terancam jerat hukum.

Pria yang merupakan Kelian Dinas Banjar Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, terlibat sindikasi peredaran narkoba.

Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan mengatakan, Putu Eri Ariawan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan inkrah pengadilan.

"Kalau sesuai ketentuan peraturan, diberhentikan sementara oleh perbekel sampai adanya keputusan dari pengadilan. Setelah itu baru diberhentikan secara definitif," kata Kaneka Setiawan, Minggu 3 April 2022.

Baca juga: MIRIS! Kepala Dusun di Karangasem Terjerat Kasus Barang Haram Narkoba, Diberhentikan Sementara

Sebagai pengisi jabatan kelian, perbekel menunjuk pelaksana tugas.

Sebelumnya, Putu Eri Ariawan ditangkap Satreskoba Polres Karangasem bersama dua orang lainnya karena terlibat sindikat peredaran narkoba.

Dua tersangka lain adalah I Nengah Dasing, warga asal Banjar Tigaron Kangin.

Kemudian Made Agus Saputra yang merupakan warga Banjar Bunutan, Desa Bunutan, Kecamatan Abang.

Kasat Reskoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka mengungkapkan, pertama yang ditangkap adalah I Made Agus Saputra alias Acil di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Subagan.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap I Made Agus Saputra alias Acil, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di saku celana. Acil mengakui sabu miliknya diperoleh dengan cara membeli dari Kadus (Kelian Dinas) Tigaron Kangin," kata Dewa Gede Oka.

Setelahnya polisi menangkap Eri Ariawan di rumahnya. Putu Eri mengakui menjual sabu ke Made Agus.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, Putu Eri membenarkan dirinya menjual narkotika ke Made Agus. Putu Eri dapat sabu dengan cara membeli dari Nengah Dangsing," ujarnya.

Polisi kemudian menangkap Nengah Dangsing di rumahnya di Banjar Tigaron Kangin.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang ditempel di depan rumah Dangsing.

"Kami temukan dua paket narkotika jenis sabu yang sudah ditempel depan rumahnya. Petugas juga temukan sembilan paket sabu yang ditanam samping kandang babi di belakang rumah," kata dia. (*)

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved