Brian Edgar Ditangkap di Seminyak Bali, Diduga Alirkan Dana Ratusan Juta Rupiah ke Indra Kenz

Brian Edgar Ditangkap di Seminyak Bali, Diduga Alirkan Dana Ratusan Juta Rupiah ke Indra Kenz

Editor: Widyartha Suryawan
Tribunnews.com
Manager Binomo Brian Edgar Nababan (dua dari kiri) saat ditangkap di Bali - Brian Edgar Ditangkap di Seminyak Bali, Diduga Alirkan Dana Ratusan Juta Rupiah ke Indra Kenz 

TRIBUN-BALI.COM - Brian Edgar Ditangkap di Seminyak Bali, Diduga Pernah Alirkan Dana Ratusan Juta Rupiah ke Indra Kenz.

Brian Edgar Nababan kini telah ditahan dan menjadi tersangka baru kasus dugaan penipuan berkerdok trading binary option.

Manajer aplikasi Binomo itu diduga terkait dengan kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz.

Dilansir dari Tribunnews.com, Brian Edgar ditangkap di sebuah Villa Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali.

Diketahui, Brian Edgar sejatinya telah booking atau memesan villa tersebut hingga 17 April 2022 mendatang.

Namun apes, dia keburu ditangkap pada 31 Maret 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Kita mengamankan di sebuah villa yang mana dia sudah memesan sampai beberapa hari sampai dengan tanggal 17 April menginap disitu, dia sudah merencakan untuk stay di villa tersebut sampai 17 April. Namun 31 Maret (penyidik) eksus mengamankan malam hari, esoknya langsung dibawa ke Bareskrim polri," ujar Ramadhan di Mabes Porli, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Baca juga: TERBARU KASUS Indra Kenz: Manager Binomo Ditangkap di Bali, Begini Sosok dan Peran Brian Edgar

Kepolisian masih mendalami apakah villa itu merupakan tempat persembunyian Brian Nababan. Sementara itu, tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri.

"Karena yang bersangkutan diamankan di vila bukan di rumahnya. Kalau sehari-hari kita telusuri lagi apakah berpindah-pindah atau diam di satu tempat," pungkasnya.

Alirkan Dana ke Indra Kenz

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian pernah mengirimkan uang ratusan juta rupiah kepada Indra Kenz.

Hal itu dilakukan setelah setahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo atau tepatnya pada Februari 2021.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved