Berita Badung

Datangi Polda Bali, Giri Prasta Ingin Transparan Laporkan Akta Autentik Tanah di Ungasan Badung

Datangi Polda Bali, Giri Prasta Ingin Transparan Laporkan Akta Autentik Tanah di Ungasan Badung

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Foto: Ahmad Firizqi Irwan.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat ditemui di lobi depan Polda Bali pada Senin 4 April 2022. Datangi Polda Bali, Giri Prasta Ingin Transparan Laporkan Akta Autentik Tanah di Ungasan Badung 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Datangi Polda Bali, Giri Prasta Ingin Transparan Laporkan Akta Autentik Tanah di Ungasan Badung.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mendatangi Polda Bali untuk membuat laporan terkait surat akta autentik dan perjanjian di bawah tangan tanah di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin 4 April 2022.

Ketua DPC PDI Perjuangan Badung tersebut datang didampingi Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Surya Negara dan jajaran beserta tim kuasa hukum Kabupaten Badung.

Giri Prasta ingin kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung itu bisa diselesaikan dan transparan serta tidak menimbulkan banyak pertanyaan ke masyarakat.

Bahkan kasus ini tidak serta merta kembali terjadi di desa lainnya, sehingga ia ingin kasus seperti ini tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Baca juga: Giri Prasta Bantah Laporkan Bendesa Adat Ungasan ke Polda Bali Karena Faktor Politik

"Hari ini kami resmi membuat laporan berkenaan dengan adanya dugaan Pasal 266 KUHP, yaitu menyuruh orang lain melakukan kesepakatan akta autentik. Lalu berkenaan dengan 263 KUHP, membuat perjanjian di bawah tangan. Saya ingin transparan untuk masyarakat, desa adat mengetahui," ujar I Nyoman Giri Prasta, Senin.

Dalam kasus ini, Giri Prasta mengatakan nilai kerugian yang dialami negara mencapai lebih dari Rp 40 miliar.

"Saya lihat dana sudah Rp 40 miliar lebih. Jangan sampai oknum atau kelompok saja yang tahu. Kedua, kami ingin kalau memang membuat akta tidak ada kewenangan, agar disalahkan oleh penegak hukum," tambahnya.

Terkait hal ini, Giri Prasta bermaksud ingin meluruskan agar ke depan kasus yang sama tidak terulang kembali di tempat lainnya.

"Tujuan kami ingin meluruskan agar tidak sampai terjadi hal tidak benar ditiru oleh semua orang," terang Giri Prasta.

Terkait dana yang mencapai lebih dari Rp 40 miliar, Giri Prasta beharap masyarakat mengetahui permasalahan yang terjadi di Desa Ungasan, Kuta Selatan.

Giri Prasta mengatakan, kasus ini seharusnya bisa lebih transparan dan tidak sampai menimbulkan masalah sampai seperti ini, apalagi kasus ini sudah sampai menimbulkan kerugian.

"Masyarakat biar tahu sepenuhnya, memang dana itu ada. Kalau menurut saya, nggak boleh dong kita membuat perjanjian akta yang tidak ada alas (dasar, Red). Ini harus diluruskan. Oleh karena itu sama Ditreskrimum kami sudah sampaikan, tadi itu laporan," ujar Giri Prasta.

Giri Prasta mengatakan, kasus yang dilaporkan ke Polda Bali terkait dengan dugaan pembuatan akta autentik dan perjanjian di bawah tangan.

Sementara itu, mengenai laporan yang dilayangkan ke Polresta Denpasar, Bupati Badung mengatakan, kasusnya mengenai dugaan pelanggaran tata ruang.

Baca juga: Terkait Dugaan Kasus Akta Autentik yang Dilaporkan Giri Prasta, Polda Bali Berikan Tanggapan Ini

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved