Berita Badung

Datangi Polda Bali, Giri Prasta Ingin Transparan Laporkan Akta Autentik Tanah di Ungasan Badung

Datangi Polda Bali, Giri Prasta Ingin Transparan Laporkan Akta Autentik Tanah di Ungasan Badung

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Foto: Ahmad Firizqi Irwan.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat ditemui di lobi depan Polda Bali pada Senin 4 April 2022. Datangi Polda Bali, Giri Prasta Ingin Transparan Laporkan Akta Autentik Tanah di Ungasan Badung 

"Di Polresta itu kan berbeda. Soal pelanggaran tata ruang," terangnya.

Menurut Giri Prasta, kasus pelanggaran Tata Ruang Publik itu masuk kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 2014.

"Pengelolaan daratan itu adalah kabupaten atau kota. Pantai sampai 20 mil itu pusat atau provinsi. Nanti kan dilihat, saya laporkan adalah bendesa adat Diesel (Wayan Diesel). Soal pihak lain nanti kan dikembangkan. Bukan kewenangan kami melakukan pengembangan. Kami laporkan bahkan dari ke 7 usaha itu. Kami sudah lengkap kasih akta, termasuk perjanjian di bawah tangan," tambaha Giri Prasta.

Sementara permasalahan ini, kata Giri Prasta, tidak ada kaitannya dengan politisasi hukum ataupun masalah politik.

"Ini murni persoalan ketatanegaraan. Karena itu kami sebagai pemerintah daerah, kami tekankan dengan baik. Jangan dipelesetkan bahwa ini adalah nuansanya politik. Tidak. Sama sekali tidak," katanya.

"Saya kasih contoh, Bendesa Tanjung Benoa. Dia juga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Tapi kalau dia sudah sesuai prosedur, ya kami pasti bantu. Jadi tidak ada kepentingan politik, sehingga ini murni adalah ketatanegaraan," ujar Giri Prasta.

Terkait dengan tanah yang dikelola Desa Adat Ungasan yang kemudian dikelola 7 investor di wilayah Pantai Melasti dan sekitarnya, Giri Prasta sebenarnya menginginkan hal ini bisa lebih transparan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan hingga berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.

"Kalau memang akta itu tidak benar, biar polisi yang menentukan. Sehingga jika benar, ada pemutusan kontrak kan begitu karena di akta sudah dijelaskan juga," katanya.

Giri Prasta memastikan, alasan pihaknya melaporkan ke Polda Bali dan Polresta Denpasar, di masing-masing institusi itu memiliki perannya masing-masing.

"Itu kan ranah, wilayah hukum ini ada kabupaten ya Polresta. Wilayah Provinsi Bali ya Polda. Ke Bareskrim juga ada. Sekarang kan kalau di Polresta, laporannya tata ruang, kalau di sini (Polda) soal perjanjian yang 266 dan 263 KUHP," tambahnya.

Baca juga: Giri Prasta Datangi Polda Bali, Bahas Masalah Tanah di Desa Ungasan

Dir Reskrimum Kombes Pol Surawan mengatakan laporan Bupati Badung sudah diterima.

"Kami terima laporan Bupati dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Di situ ada perjanjian kerjasama yang dibuat di notaris antara Desa Adat dengan pengusaha," ujar Kombes Pol Surawan, Senin.

Lanjut Surawan, bukti yang dibawa Bupati Badung beserta jajarannya sudah lengkap.

Setidaknya ada tujuh akta perjanjian, namun ia menerangkan tidak ada kasus perjanjian di bawah tangan, seperti yang disebutkan Bupati Badung.

"Sudah lengkap, ada 7 akta perjanjian. Jadi tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris. Maka dari itu kami terima atas tuduhan pasal 266," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved