Berita Denpasar
Chaesar Ternyata Residivis, Produksi Cookies Narkoba Dijual Online, Warga Sebut Tersangka Tertutup
Peran tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara (24 tahun) pembuat dan sekaligus pengedar yang dijual secara online ke orang-orang yang ia kenal.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Emanuel Chaesar Bagaskara (24 tahun) yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polresta Denpasar Rabu 6 April 2022, karena membuat kue mengandung narkotika mirip ganja sintesis ini ternyata seorang residivis.
Memakai kaos orange tahanan, Chaesar yang memiliki tatto dibeberapa bagian tubuhnya itu berjalan dan tertunduk dengan kepala plontos saat digiring petugas dengan senjata lengkap.
Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, Kompol Imam Mahmudi selaku Kanit Narkoba Labforensik Denpasar, dan Aipda I Made Rinjani Putra selaku pengawasan tahanan barang bukti bidang pemberantasan BNNP Bali, menyebutkan jika tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diamankan di tahun 2018 lalu di wilayah Denpasar, Bali.
"Tersangka sendiri merupakan residivis, yang pernah melakukan tidak pidana narkotika pada tahun 2018.
Sehingga ditahun ini, 2022 tersangka membuat model narkoba yaitu kue cookies yang bahan diapat dari orang berinisial D," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu 6 April 2022.
Peran tersangka, ia menjadi pembuat dan sekaligus pengedar yang dijual secara online ke orang-orang yang ia kenal.
Namun ide pembuatan dan lainnya, Kapolresta Denpasar masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Cookies Mengandung Narkoba di Denpasar, Bahan Berasal Dari China, Sehari Bisa Produksi 200 Biji
"Masih kita kembangkan karena kita masih melakukan penggeledahan disini. Jadi kita buat doorstop disini, nanti hasil pengembangan lengkap kita sampaikan di Polresta," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Labforensik Denpasar, barang yang ditemukan dari tangan tersangka yakni serbuk warna kuning ternyata menggunakan FTIR yang memiliki kandungan Organic Compound.
Pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa ada kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor, saat diuji dalam air tidak larut menggunakan kloroform, hasil identifikasi sebagian bahan kimia organik mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.
Sedangkan serbuk warna cream berdasarkan hasil FTIE mengandung organic compound, lalu menggunakan GCMS mengandung ADB-Fubiata dan kandungan lain minor, serbuk tidak larut dalam air namun larut dalam kloroform.
Dalam hal ini, ADB-Fubiata yang ada dalam paket kiriman mengandung bahan berbahaya mirip ganja, namun belum masuk dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan lampiran Permenkes No 4 Tahun 2001 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Namun begitu, jika diungkap ini bisa menjadi peringatan kepada semua pihak, karena dampak dari konsumsi kue mengandung narkotika ini bisa membuat orang melayang (ngefly) dan lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Home Industri Cookies Mengandung Narkoba di Denpasar Terungkap
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat UU Nomor 35 tentang narkotika yaitu Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan pidana 4 sampai 12 tahun," pungkasnya.
Di sela-sela hasil pengungkapan di lokasi, Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Nomor 9, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Dilokasi, Kompol Imam Mahmudi selaku Kanit Narkoba Labforensik Denpasar menyebut bahwa barang bukti yang berhasil diamankan memang mengandung narkotika.
"Ada senyawa sintetik MDMP, dimana di Permenkes Nomor Urut 175 masuk UU yang baru golongan 1," ujar Kompol Imam Mahmudi, Rabu 6 April 2022.
Dilain TKP, Aipda I Made Rinjani Putra selaku pengawasan tahanan barang bukti bidang pemberantasan BNNP Bali mengatakan pengungkapan ini sebelumnya didapatkan dari Bea Cukai.
"Barang dari China terus didapatkan dari kantor Pos. Kita uji coba bahan tersebut dan ada kandungannya. Sempat diintai ke tempat penerima barang, tapi yang bersangkutan tidak ada.
Setelah dikembangkan, barulah kita temukan tersangkanya," ujar Aipda I Made Rinjani Putra.
Baca juga: UPDATE Home Industri Narkoba Kukis, Polisi: Tersangka Buat Narkoba Dicampur Kue Kukis
Sanksi Adat
Mengenai hal ini, Kepala Lingkungan Banjar Manik Saga yakni Kadek Hendra Suarcana mengaku tidak menyangka ada warganya yang bermain-main dengan hukum.
Sepemandangannya, Chaesar yang berada di rumah bersama neneknya, dikenal tertutup oleh warga, meskipun bukan asli warga sana, Kadek Hendra mengaku tidak menyangka dengan apa yang dilakukan tersangka.
"Kadang-kadang sepi disini, dia tinggal sama neneknya. Ibunya tinggal di Jakarta atau di Surabaya gitu.
Sehari-hari orangnya tertutup. Jarang ada kegiatan disini. Tapi ini baru tahu saya. Mengenai sanksi adat kita masih bicarakan semuanya," ujar Kadek Hendra Suarcana. (*)