Berita Denpasar

UPDATE Home Industri Narkoba Kukis, Polisi: Tersangka Buat Narkoba Dicampur Kue Kukis

Home Industri Narkoba Jenis Cookies Diungkap Polresta DenpasarHome Industri Narkoba Jenis Cookies Diungkap Polresta Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI, DENPASAR - Home industri narkoba jenis cookies berhasil diungkap oleh Polresta Denpasar.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar sebelumnya sukses mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022.

Hasilnya, ada belasan kue mengandung narkoba yang didapatkan petugas kepolisian dan petugas BNN di salah satu rumah di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Nomor 9, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Hal itupun disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di TKP pengungkapan home industri pada Rabu 6 April 2022 siang.

"Jadi hari ini kami berhasil mengungkap kasus narkoba, dimana yang bersangkutan membuat narkoba yang dicampur membentuk kue kukis.

Jadi tersangka ini, membuat home industri lah. Dimana kukis itu mengandung narkotika golongan satu," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo bersama anggota dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Baca juga: DAFTAR PEMAIN PERSIB Bandung Yang Masuk Skuat SEA Games, Ada Gelandang Senior dan 2 Anak Baru

Baca juga: Polisi Mediasi Nelayan dengan SPBU Soka, Diizinkan Beli Pertalite dengan Membawa Surat Rekomendasi

Lebih lanjut pengungkapan kasus ini masih ia kembangkan lebih lanjut, namun untuk barang bukti yang berhasil ditemukan dari tangan tersangka bernama Emanuel Chaesar Bagaskara 24 tahun.

AKBP Bambang Yugo mengatakan barang bukti yang 19 potong kue kukis dengan berat 2,9 gram, satu plastik berisi serbuk kuning dengan berat 14,9 gram, serbuk cream 1,6 gram, timbangan elektrik, kompor gas, gelas, sendok satu buah botol liquid vape, korek api gas dan handphone.

"Untuk kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Untuk kasus ini sendiri sudah dari 1 April 2022 kita dapatkan," tambahnya.

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved