Berita Tabanan
Polisi Mediasi Nelayan dengan SPBU Soka, Diizinkan Beli Pertalite dengan Membawa Surat Rekomendasi
Setelah mediasi, para nelayan sudah diizinkan untuk membeli sesuai kebutuhan yakni maksimal 30 liter.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pihak kepolisian dari Polsek Selemadeg akhirnya turun ke SPBU Soka guna memediasi informasi larangan nelayan membeli bahan bakar untuk melaut, Rabu 6 April 2022.
Dari mediasi tersebut, pihak pengelola SPBU Soka dan nelayan dipertemukan dan dicarikan solusi.
Kedua belah pihak sepakat dengan mengikuti ketentuan dari pihak Pertamina yang meminta agar nelayan menyertakan surat rekomendasi dari desa.
Menurut informasi yang diperoleh, setelah proses mediasi yang dilakukan antara pihak SPBU dan konsumen (nelayan). Dan hasilnya, para pihak menyanggupi menjalankan ketentuan yang ada.
Baca juga: Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Kota Tabanan Rp 7,3 Miliar, Dua Pengurus Didakwa Pasal Berlapis
Setelah mediasi, para nelayan sudah diizinkan untuk membeli sesuai kebutuhan yakni maksimal 30 liter.
"Iya dari pihak Polsek juga sudah datang ke SPBU Soka itu untuk mencari solusi bersama terkait kesalahpahaman antara pihak SPBU dengan nelayan. Itu mungkin salah paham saja tadi," jelas Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta saat dikonfirmasi, Rabu 6 April 2022.
Kompol Sudiarta menjelaskan, sebelum kesalahpahaman tersebut terjadi, seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan hendak membeli bahan bakar jenis pertalite dengan harga Rp 100 Ribu dengan menggunakan jerigen.
Saat itu, nelayan sudah menunjukkan kartu nelayan namun karena tak membawa surat rekomendasi (ketentuan), akhirnya tak diizinkan.
Nelayan tersebut tak diizinkan karena ketentuan dari Pertamina pusat mewajibkan pihak pembeli membawa dan menunjukkan Surat Rekomendasi dari Desa yang menyatakan memang benar warga tersebut adalah warga setempat dan berprofesi sebagai nelayan.
"Nah, karena tadi tidak membawa surat rekomendasi itu tidak diizinkan. Tapi setelah kami mediasi, mereka sudah menyanggupi mengikuti ketentuan meskipun sebelumnya sempat terjadi argumentasi," jelasnya.
Disinggung mengenai ketentuan tersebut, mantan Kapolsek Baturuti ini menegaskan bahwa selama para warga atau nelayan yang akan membeli bahan bakar dengan membawa ketentuan yakni surat rekomendasi desa akan diberikan sesuai kebutuhan.
Pasalnya, para nelayan juga tidak membeli dalam jumlah besar, maksimal 30 liter.
"Sesuai ketentuan, ketika membawa surat rekomendasi itu otomatis diberikan pihak SPBU kok. Apalagi warga kita yang berprofesi sebagai nelayan kan tidak banyak membeli bahan bakar," tegasnya.
Bagaimana dengan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Tabanan, Kompol Sudiarta mengungkapkan untuk sementara masih aman dan belum terjadi kelangkaan atau antrean yang panjang.
Baca juga: Nelayan Tabanan Menjerit Tak Bisa Melaut, Dilarang Beli Pertalite di SPBU
Pihaknya berjanji turun langsung untuk mengawasi kondisi di wilayah.
"Sementara ini masih aman, tidak terjadi kelangkaan dan sebagainya. Tapi misalnya jika ada kondisi yang seperti daerah lainnya (kelangkaan) kami akan turun untuk mengeceknya," tandasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan