Harga BBM Naik

AWAS Kena Sanksi, Masyarakat Kini Resmi Tak Boleh Beli BBM Pertalite Pakai Jerigen, Ini Alasannya!

Masyarakat kini dilarang membeli pertalite menggunakan jerigen, hal ini karena adanya perubahan status BBM pertalite.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Antrean pembeli Pertalite di SPBU Pasar Palabuhanratu, Sukabumi. 

TRIBUN-BALI.COM - Pasca naiknya harga BBM Pertamax, kini Pertamina resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Dilansir dari Tribun-Jabar.id dalam artikel berjudul Pertamina Resmi LARANG Beli Pertalite Pakai Drum atau Jeriken, Tak Boleh Dijual ke Pengecer, hal ini dikarenakan adanya perubahan status pertalite dari Jenis BBM Umum menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan.

"Sehubungan dengan perubahan status pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

Mobil yang digunakan untuk penadahan BBM telah diamankan pihak Dit Polairud Polda Bali, Selasa 20 April 2021
Mobil yang digunakan untuk penadahan BBM telah diamankan pihak Dit Polairud Polda Bali, Selasa 20 April 2021 (Istimewa)

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM.

Dengan memperhatikan fakta bahwa Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

Fedy menegaskan, jika ada yang melanggar aturan ini maka akan ada sanksi yang menanti.

Baca juga: JOKOWI Sebut Pemerintah Tidak Mungkin Tidak Menaikan Harga BBM: Dunia Sedang Krisis

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pertamina menjamin stok Pertalite aman sesuai kebutuhan dan tidak ada kenaikan harga.

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk pendistribusian Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.

Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Stok Mudik Dijamin Aman

PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dalam kondisi aman menghadapi arus mudik Idul Fitri 2022.

"Stok Pertalite dan BBM secara keseluruhan dalam posisi aman. Kami pastikan stok di Pertamina maupun di SPBU cukup," kata Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi, Selasa 5 April 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved