Info Populer
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri yang Resmi Berlaku Sejak 5 April 2022
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan luar negeri terbaru.
serta Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelabuhan laut, yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali;
Baca juga: Dari Seller ke Owner, Perjalanan Maharani Kemala Bangun MS Glow Hingga Bank BPR: Ga Ada yang Instan
Baca juga: Ramalan Shio 19 Maret 2022, Shio Babi Melakukan Perjalanan, Shio Anjing Bersosialisasilah
Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau;
Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; serta Pelabuhan Dumai, Riau.
Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat; dan PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.
2. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
3. Warga negara asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA);
Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
4. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia
Adapun kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) dikecualikan kepada: