Polisi Belum Terima Izin Aksi 11 April, Terancam Dibubarkan Jika Nekat
Polisi Belum Terima Izin Aksi 11 April, Terancam Dibubarkan Jika Nekat
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Seruan aksi demonstrasi pada 11 April berseliweran di media sosial.
Aksi itu disebut-sebut diinisiasi mahasiswa hingga pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM).
Seruan itu melalui tagar #STMBergerak, makin menguatkan indikasi massa yang masif akan turun ke jalan untuk berdemonstrasi.
Aksi tuntutan mahasiswa ini masih sama. Mereka getol mengajak rekan mahasiswa untuk turut serta dalam demo yang mengusung tuntutan tolak kenaikan bbm hingga tolak wacana penambahan jabatan presiden menjadi 3 periode.
Baca juga: Ancam Mogok Tiga Hari, Demo Truk ODOL Bikin Macet Parah di Jalan Pelabuhan Gilimanuk
"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," tulis seruan aksi seperti dilihat Tribunnews.com di laman Twitter, Jumat (8/4/2022).
Bahkan, tagar dan poster "#STMBergerak Se-Jabodetabek Tanggal 11 April 2022 Pukul 13.00-Menang di Istana Negara makin berseliweran di medias sosial.
Poster bernarasi pergerakan massa terus bermunculan untuk mengajak mahasiswa berdemo pada 11 April nanti.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum menerima permohonan demonstrasi dari kelompok manapun termasuk mahasiswa.
Baca juga: Terkait Demo Truk ODOL hingga Sempat Menduduki Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Ini Kata Kadishub Bali
"Sampai hari ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022) malam.
Zulpan menambahkan pada prinsipnya seluruh kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mendapatkan izin dari kepolisian.
Selain itu, panitia atau penyelenggara aksi harus menyampaikan pemberitahuan aksi maksimal 3x24 jam sebelum hari H.
"Namun sampai saat ini, kami tidak terima dari kelompok manapun. Baik itu permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum atau kegiatan yang mengakomodir jumlah massa yang besar," ujar Zulpan.
Zulpan menegaskan jika kegiatan unjuk rasa tidak mengantongi izin kepolisian, maka kegiatan itu dapat dibubarkan.
"Segala jenis kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.
Imbauan masyarakat tak terprovokasi
Zulpan juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi seiring beredarnya pesan atau poster di media sosial. Terlebih dengan seruan demo serentak 11 April mendatang.
Ia mengimbau warga untuk fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
"Terkait flyer-flyer yang di media sosial saat ini yang mengajak kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," tutup Zulpan.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Seruan Turun ke Jalan pada 11 April Ramai di Media Sosial, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya