Berita Bali

Terkait Demo Truk ODOL hingga Sempat Menduduki Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Ini Kata Kadishub Bali

Mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan truk yang terkategori over dimension over loading (ODOL).

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Made Angga
Aksi para sopir truk terkait ODOL di Temrminal Cargo Gilimanuk, Selasa 22 Februari 2022. Kepala Dinas Perhubungan Bali (Kadishub), IGW Samsi Gunarta beri tanggapan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ratusan sopir dan kenek truk beserta LSM melakukan demontrasi di kawasan Terminal Cargo Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Jembrana, Selasa 22 Februari 2022.

Mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan truk yang terkategori over dimension over loading (ODOL).

Termasuk, menolak segala bentuk sanksi dari pihak pemerintah terhadap sopir truk yang melintas di jalanan yang berupa sanksi tilang dan sanksi pemotongan komponen bodi truk yang dianggap melebihi kapasitas.

Bahkan, ratusan sopir truk ini sempat menduduki Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk hingga menyebabkan kemacetan.

Baca juga: Truk ODOL di Bali Ancam Tiga Hari Mogok, Ini Tuntutannya

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bali (Kadishub), IGW Samsi Gunarta menanggapi dengan santai protes para supir truk tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pembatasan dan pelarangan truk ODOL itu merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah secara nasional.

"Ya ngapain dia demo-demo, kenapa dia demo apa katanya? Ya memang tidak boleh ODOL itu, jadi itu sudah secara nasional itu ditangani, karena kita menuju pada zero ODOL," katanya saat dikonfirmasi, Selasa sore.

Menurutnya, ODOL sendiri terbaru menjadi dua yakni over dimensi dan over loading.

BerdasarkanUU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

Kondisi ini biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut.

Bisa berupa pemendekan atau pemanjangan sasis.

Caranya dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.

Selanjutnya, Over Loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Baca juga: Breaking News: Truk ODOL Demo Tutup Jalan Denpasar - Gilimanuk, Sopir Parkir di Tengah Jalan

Berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved