Berita Bali
Terkait Demo Truk ODOL hingga Sempat Menduduki Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Ini Kata Kadishub Bali
Mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan truk yang terkategori over dimension over loading (ODOL).
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.
Sebagai contoh truk engkel bersumbu ganda dengan konfigurasi 1-1 JBI-nya adalah 12 ton.
Sedangkan truk tronton dengan 6 sumbu JBI-nya bisa mencapai 43 ton.
"Jadi over dimensi itu sudah kejahatan, tapi kalau over loading itu pelanggaran, jadi semua sudah ada hukumnya, kalau over dimensi itu konteksnya sudah pidana, bisa diproses ke P21, kalau over loading itu dia diproses sebagai pelanggaran, tilang sanksinya," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar para pengusaha jasa ekspedisi untuk mematuhi aturan tersebut dengan tidak menggunakan truk yang over dimensi dan membawa beban yang over loading.
"Ya jaga-jaga lah supaya gak over dimensi sama over loading, itu kan sebenarnya kesadaran saja, itu harus diinternalisasi di peraturan perusahaan, ya jangan cari truk yang over dimensi dan jangan over loading," pintanya.
Apakah pihaknya juga juga akan melakukan penindakan terhadap truk ODOL tersebut, Samsi Gunarta menjawab secara diplomatis. Ia mengaku bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian.
Hanya saja, pihaknya di Dinas Perhubungan hanya memiliki kewenangan saat pelaksaan uji kir yang akan mengatur terkait proses dimensi dan ukuran truk tersebut.
"Kalau penindakan ranahnya Dirlantas, dalam hal ini tidak akan mentolerir itu, dalam hal ini Perhubungan membantu melakukan pengecekan di KIR dan ada proses dimensinya diusulkan sebelum membuat bak dan sebagainya, dan ada suratnya," tandasnya.
Baca juga: Tak Sampai 10 Menit Hadang Jalan Menuju Pelabuhan Gilimanuk, Demo Truk Odol Bikin Macet Parah
Ancam Lakukan Mogok
Sebelumnya diberitakan, ratusan sopir truk dan kenek serta LSM berorasi menyampaikan aspirasinya di Terminal Cargo Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Jembrana.
Ada beberapa tuntutan yang dilakukan oleh sopir truk terkait kebijakan RUU Over dimension Over load (ODOL).
Beberapa poin itu disampaikan, Koordinator Gerakan Aliansi Pengemudi Bali, Sugihartoyo alias Aan.
Ia mengatakan, bahwa beberapa poin yang menjadi tuntutan ialah revisi dari peraturan ODOL yang tertuang pada UU pasal 277 nomor 22 tahun 2009.
Kemudian, regulasi standar upah minimal menjadi sepantasnya.