Istri Lihat Langsung Suaminya Sedang Rudapaksa Putrinya, Pelaku Ngaku Sayang Korban
Istri Lihat Langsung Suaminya Sedang Rudapaksa Putrinya, Pelaku Ngaku Sayang Korban
Wanpahri akan dikenakan pasal 81 ayat 2, Jo pasal 82 ayat 1, UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengimbau kepada seluruh orangtua khususnya di wilayah Bengkong agar selalu mengontrol anak-anaknya.
"Kepada orangtua agar tetap menjaga anak-anak agar terhindar dari aksi kejahatan. Laporkan kepada Polisi apabila mengalami hal serupa," ajak Bob.
Ia berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran yang berharga untuk seluruh masyarakat Batam khususnya Bengkong.
Tetap waspada dengan cara mengajak anak untuk berdiskusi dan bertukar pendapat dengan sang buah hati.
Tertangkap Basah oleh Istri
Sebelumnya diberitakan, seorang penjual ayam penyet bernama Wanpahri alias Peyek, harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan melakukan tindakan asusila terhadap bocah yang masih berusia 12 tahun.
Pria berusia 48 tahun itu, tidak dapat berkutik setelah ditangkap dan digiring ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.
Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun sebut saja Mawar.
Mirisnya, anak yang dicabuli tersebut selama ini tinggal satu atap dengannya hanya beda kamar saja.
Tidak hanya sekali, perbuatan tidak terpuji itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak bulan Desember 2021 lalu.
"Terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Sudah 10 kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," sebut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal Kamis (7/4/2022).
Bob menjelaskan kasus ini terungkap, setelah perbuatan Wanpahri dipergoki istrinya sendiri berinisial SN, pada Rabu (9 /3/ 2022).
Pelaku melakukan aksi tak senonoh itu terhadap Mawar ketika SN tidak berada di rumah. Saat itu, SN sedang pergi ke pasar.