Lebaran 2022
INI SANKSI untuk Perusahaan yang Enggan atau Telat Bayar THR, Denda Hingga Pembekuan Usaha
Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan 6 April
Layanan ini, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
Apabila karyawan merasa THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan ini.
Yakni di https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.
Baca juga: Bocoran Tanggal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS TNI dan Polri hingga Pensiunan Tahun 2022
Baca juga: Jelang Lebaran, Puluhan Pohon Perindang di Jalan Denpasar-Gilimanuk Dipangkas
Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.
Posko ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Tentunya pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja.
Langkah-Langkah Penggunaan Situs Pengaduan
Berikut langkah-langkah penggunaan situs pengaduan dan konsultasi THR:
1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id;
2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar);
3. Konsultasi THR:
a. Tekan Menu Konsultasi THR;
b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;
c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.
4. Pengaduan THR: