Lebaran 2022

Perusahaan Enggan atau Telat Bayar THR, Laporkan ke Posko Pengaduan https://poskothr.kemnaker.go.id

Perusahaan yang enggan membayar atau telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa terkena sejumlah sanksi.

Editor: Noviana Windri
website poskothr.kemnaker.go.id
Posko Pengaduan https://poskothr.kemnaker.go.id 

a. Tekan Menu Pengaduan THR;

b. Isikan formulir;

c. Laporkan.

Baca juga: Bocoran Tanggal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS TNI dan Polri hingga Pensiunan Tahun 2022

Baca juga: Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR untuk Pekerja di Rakernas KSPSI

Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.

Pekerja yang Berhak Dapat THR

Sesuai informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan:

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan;

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Bayar THR, dari Denda hingga Pembekuan Usaha, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/09/sanksi-bagi-perusahaan-yang-enggan-atau-telat-bayar-thr-dari-denda-hingga-pembekuan-usaha?page=4

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved