Berita Denpasar
Saksi yang Dihadirkan Polresta Ucap Ada Putusan Bodong di PN Denpasar dalam Kasus Tipiring Ini
Saksi Yang Dihadirkan Polresta Ucap Ada Putusan Bodong di PN Denpasar Dalam Kasus Tipiring Ini
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
"Kita gunakan fakta dan data saja. Ini perkara sudah lama. Kenapa lagi diributkan," tegas Bagus Jayendra
Untuk diketahui Made Sutrisna sendiri menjadi terdakwa lantaran dilaporkan PT Bali Bangun Sejahtera Abadi disinyalir telah menguasai lahan tanpa izin.
Perusahaan itu saat melapor ke Polresta Denpasar dengan dasar mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 102 yang dibeli dari ahli waris almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget.
Di mana asal SHGB itu dari Sertifikat Sementara 129 (sebelumnya dalam putusan pengadilan dikatakan Bagus Jayendra bodong disebutkan telah cacat hukum, red) menjadi SHM 05949 atas nama almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2017 yang diturunkan haknya di atas obyek SHM 3395 yang dipegang Made Sutrisna menjadi SHGB 102.
Terkait hal itu Made Sulendra, SH selaku kuasa hukum Made Sutrisna menyampaikan, adanya perkataan kalimat putusan bodong terkesan jadinya putusan yang dikeluarkan peradilan tidak prudent atau tidak sah.
Kata dia, semestinya hakim memberi teguran atau pun menanyakan apa makna kalimat putusan bodong tersebut.
Hal ini untuk menghindari preseden buruk stigma masyarakat adanya suatu putusan sudah inkracht disebutkan bodong.
"Gampang sekali logika hukum sekarang kita pakai. Kalau itu memang bodong, mengapa dia (saksi) mencantumkan jika kasasi TUN-nya putusannya itu. Ini logika," ujarnya.
"Ini kan reputasi dari pengadilan. Kalau mau panjang, ayo kita buka lembaran dari awal tentang Gusti Ayu Sember sampai ke Gusti Made Mangget. Itu kita buka lagi kalau diberikan waktu yang lebih panjang," singgungnya.
Made Sulendra menegaskan, akan melaporkan permasalahan ini ke pihak-pihak terkait.
"Harus dibuktikan di persidangan. Aslinya bagaimana, bukti riilnya bagaimana, siapa yang menyebutkan bodong. Itu harus jelas di persidangan. Ini sudah membawa nama institusi. Ini termasuk sudah mencemarkan nama sebuah institusi sesungguhnya," paparnya
"Kami akan telusuri, karena di sini sudah sebutkan di depan persidangan. Ada niat melaporkan karena ini kan lembaga resmi masalahnya membawa institusi," tegas Made Sulendra.
Sementara itu Made Sutrisna ditemui wartawan usai putusan persidangan Tipiring mengaku, bahwa hakim telah memutus bersalah.
Menjatuhi hukuman denda Rp 500 ribu dan jika tidak bisa membayar akan menjalani hukuman kurungan 3 hari.
Pihaknya menyayangkan bagaimana BPN (Badan Pertanahan Nasional) bisa menerbitkan sertifikat lagi di atas obyek tanah sudah bersertifikat sementara ia mengaku tidak tahu dan masih memegang SHM 3395.