Andi Arief Dicecar KPK Soal Musda Demokrat, Saksi Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud yang sudah berstatus tersangka.

Editor: Bambang Wiyono
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Politisi Partai Demokrat Andi Arief saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Andi Arief akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas’ud. 

Kasusnya terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.

Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud yang sudah berstatus tersangka.

Usai diperiksa KPK, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu mengaku didalami soal mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

"Saya diperiksa 2 jam ya, tentang mekanisme Musda. Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja," ujar Andi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Di hadapan awak media, Andi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud terkait Musda tersebut.

"Enggak (pernah komunikasi dengan Bupati PPU), (ditanya) mekanismenya saja, soal mekanisme Musda," ucap Andi.

"Apakah Bappilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain, Bappilu enggak ada urusan sama Musda," tuturnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Andi keluar dari Gedung KPK pukuk 13.23 WIB. Ia mengenakan kemeja kotak-kota dan masker.

Sebelumnya Andi sempat tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (28/3/2022) karena alamat pengiriman yang salah.

Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari lalu.

Seusai OTT tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro sebagai tersangka.

Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal wilayah Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved