Berita Denpasar

Denpasar Masih PPKM Level II, 40 Orang Terjaring Sidak Masker di Jalan Imam Bonjol

Pelanggar masker di Kota Denpasar masih tinggi. Pada Selasa, 12 April 2022 Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 40 orang pelanggar masker.

Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker yang digelar di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pemecutan Denpasar, Bali, Selasa 12 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelanggar masker di Kota Denpasar masih tinggi.

Pada Selasa, 12 April 2022 Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 40 orang pelanggar masker.

Semua pelanggar tersebut kemudian disanksi administrasi dan tidak ada yang didenda.

Meskipun Kota Denpasar PPKM level II, namun sidak ini masih tetap digencarkan.

Sidak kali ini digelar di pertigaan Jalan Imam Bonjol – Jalan Batukaru, Kelurahan Pemecutan Denpasar.

Baca juga: Permasalahan Sampah di Denpasar Tak Kunjung Usai, Dewan: Pola Penanganan Harus Diubah

Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, pelanggar masker ini terus mengalami peningkatan. 

Oleh karenanya pihaknya akan terus menggencarkan sidak masker ini.

“Semua pelanggar ini kami berikan sanksi administrasi berupa menyanyi lagu wajib maupun menghapal pancasila,” katanya.

Menurutnya, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker.

Selain itu ada juga yang tak membawa masker.

Ia menegaskan  penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.

Baca juga: Kapolresta Denpasar Tinjau Gerai Vaskin Ngabuburit Polsek Denpasar Barat di Mall Level 21 Denpasar

Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved