Berita Bali
Temukan Sabu Serebat 35 Kilogram, Polda Bali Pecahkan Rekor Pengungkapan Tahun Ini
Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap 35.166 kilogram sabu-sabu dan beberapa kilogram jenis lainnya.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fantastik, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap 35.166 kilogram sabu-sabu dan beberapa kilogram jenis lainnya.
Menurut Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra selaku Kapolda Bali selain sabu-sabu, ada juga kokain seberat 32.00 gram dan ganja 2.669,40 gram yang berhasil diungkap.
"Barang bukti didapatkan dari tersangka berinisial KS, KS, AAGOP. Dua pelaku diamankan di sebuah villa Jalan Dewi Saraswati, Kuta Utara, Badung dan satu lagi di tempat hiburan malam," ujar Irjen Pol Putu Jayan Danu, Selasa 12 April 2022.
Berdasarkan pengungkapan, dua tersangka yakni KS berusia 35 tahun dan KS berusia 48 tahun berlangsung di depan Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali pada Jumat 8 April 2022 pukul 19.00 wita.
Selanjutnya hasil perkembangan, petugas kembali menemukan pelaku lainnya yakni AAGOP di bar Warehouse Jalan Camplung Tanduk, Desa Seminyak, Kuta, Badung keesokan harinya atau pada Sabtu 9 April 2022 pagi.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Diganjar Penjara 9 Tahun
Baca juga: Pengungkapan Narkoba, Polda Bali Temukan Sabu 35 Kilogram dan Barang Bukti Lainnya
Baca juga: Petugas Lapas Kerobokan Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan Dalam Kotak Susu
"Hasil pemeriksaan barang yang didapatkan dari kedua tersangka KS dan KS, berasal dari tersangka AAGOP," terangnya.
Tak hanya tiga barang haram yang ditemukan pihak kepolisian, ada juga MDMA seberat 7,38 gram, serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir dengan berat 151,24 gram, serbuk merah seberat 49,14 gram dan serbuk orange seberat 1.280,6 gram.
Ada juga psikotropika masing-masing vetamin seberat 0.50 gram, 500 tablet prohepel HCL seberat 80 gram, 500 tablet valdimex seberat 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam seberat 55 gram dan uang tunai Rp 9.000.000.
Menurut pihak Polda Bali, total keseluruhan dari barang bukti yang ditemukan mencapai Rp 56 miliyar.
"Modus tersangka, menyimpan barang narkoba di dalam villa kemudian diedarkan kepada warga asing yang berkunjung ke tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Canggu dan Petitenget," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka yang merupakan anggota ormas itu dikenakan Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tambah Irjen Pol Putu Jayan Danu.