Berita Denpasar

Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Diganjar Penjara 9 Tahun

Pasangan suami istri (pasutri) ini dijatuhi pidana penjara, karena terbukti bersalah terlibat peredaran sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
net
Ilustrasi penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) diganjar pidana penjara selama sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pasangan suami istri (pasutri) ini dijatuhi pidana penjara, karena terbukti bersalah terlibat peredaran sabu.

Saat ditangkap oleh petugas kepolisian, keduanya sedang berada di kamar kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan sedang menunggu pembeli sabu

"Amar putusan sudah dibacakan majelis hakim. Kedua terdakwa divonis pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 11 April 2022.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa pasutri tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Baca juga: Pengungkapan Narkoba, Polda Bali Temukan Sabu 35 Kilogram dan Barang Bukti Lainnya

Baca juga: Petugas Lapas Kerobokan Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan Dalam Kotak Susu

Baca juga: Dituntut 9,5 Tahun karena Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Mohon Keringanan Hukuman

Keduanya pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa. 

Putusan majelis hakim sendiri turun 6 bulan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun). 

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim tersebut, baik dari terdakwa dan penasihat hukumnya, juga jaksa penuntut sama-sama menerima.

"Para pihak menerima," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, pasutri tersebut ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos mereka di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan Jumat, 1 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 Wita. 

Terlibatnya Rommy dan Putri dalam pusaran peredaran narkoba ini, berawal saat keduanya mengambil paket sabu di pintu masuk Perum Udayana Batubulan atas perintah Roy (DPO).

Baca juga: Diduga Terlibat Edarkan Ganja, Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Krisna Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Rizki Dituntut Pidana Penjara Delapan Tahun 

Baca juga: BNNP Bali Musnahkan Hampir 1 Kilogram Sabu, Tersangka Jaringan Surabaya - Bali dan Jaringan Denpasar

Setelah mengambil paket sabu tersebut, kedua kembali ke kos dan menyimpan paket sabu itu sambil menunggu perintah dari Roy. 

Beberapa jam kemudian Roy menelpon dan meminta kedua terdakwa memecah paket sabu seberat 10 gram itu menjadi beberapa paket. 

Keesokan harinya Roy memerintah keduanya menempel sabu di seputaran Kerobokan dan Canggu. Berlanjut menempel 13 paket sabu di daerah Jalan Uma Alas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved