Berita Denpasar
Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Diganjar Penjara 9 Tahun
Pasangan suami istri (pasutri) ini dijatuhi pidana penjara, karena terbukti bersalah terlibat peredaran sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Besoknya teman dari terdakwa Putri memesan dua paket sabu dan diserahkan oleh terdakwa Rommy.
Namun saat akan menyerahkan sabu, petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar datang dan menangkap keduanya.
Ternyata sebelumnya pergerakan pasutri ini telah dipantau oleh petugas kepolisian.
Lalu dilakukan penggeledahan di kamar kos kedua terdakwa, diamankan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram.
Selain itu diamankan juga satu buah timbangan elektrik, satu bong, satu bendel plastic klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Roy.
Para terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai kurir dengan upah Rp 50 ribu setiap alamat tempelan paket sabu.