Berita Bali

Diduga Terlibat Edarkan Ganja, Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Krisna Terancam 20 Tahun Penjara

I Kadek Krisna Jaya (30) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - I Kadek Krisna Jaya (30) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  I Kadek Krisna Jaya (30) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria asal asal Beringkit, Mengwi ini didudukan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana narkotik.

Diketahui, Kadek Krisna ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti narkotik berupa ganja sebanyak 46 paket dengan berat 5,4 kilogram, sabu sebanyak 31 paket seberat 10,30 gram, dan 251 butir ekstasi seberat 99,71 gram.

"Terdakwa I Kadek Krisna Jaya sudah menjalani sidang dakwaan. Ia didakwa tiga pasal," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta, Senin, 4 April 2022.

Baca juga: Pesan dan Terima Paket Ganja dari Jasa Pengiriman, Simbe Dibekuk Jajaran Polsek Mengwi di Rumahnya

Dalam surat dakwaan, Kadek Krisna didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau Atau kedua, pasal 111 ayat (2) dan ketiga Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Ketiga pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara serupa, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, terlibat terdakwa dalam pusaran peredaran narkoba, karena terlilit utang.

Berdalih agar bisa melunasi utangnya, Kadek Krisna nekat bekerja menjadi pengedar narkoba.

Dari pekerjaannya itu, terdakwa kemudian mendapat tugas mengedarkan tiga jenis narkoba dalam jumlah besar.

Krisna membawa ganja sebanyak 46 paket dengan berat 5,4 kilogram, sabu sebanyak 31 paket seberat 10,30 gram, dan 251 butir ekstasi seberat 99,71 gram.

Ketika hendak menempelkan paket narkoba di Perumahan PD Pasar, Jalan Mengwitani, Badung, Kadek Krisna dibekuk anggota kepolisian dari Polda Bali.

Baca juga: Terlibat Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Agung Katoi Divonis Penjara 7,5 Tahun 

Petugas kepolisian lantas menggeledah rumah tinggal terdakwa dan menemukan barang terlarang lainnya.

“Terdakwa dihubungi Seli (buron) lewat WhatsApp (WA), " terang Jaksa I Wayan Sutarta. 

Terdakwa kemudian disuruh mengambil ganja, sabu, dan ekstasi di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat.

Baca juga: Chantal Dewi Sembunyi Sabu-sabu di Dalam Baju, Si Cantik Tak Berkutik saat Penggeledahan

Setelah mengambil terdakwa melakukan pemecahan dan menempelkan di daerah Kapal, Mengwi.

Terdakwa diberi imbalan Rp75 ribu per alamat penempelan.

"Sedangkan untuk memecah barang menjadi paketan terdakwa diberi upah Rp300 ribu per paket. Total terdakwa sudah menerima Rp 1 juta. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved