Berita Denpasar

Terlibat Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Agung Katoi Divonis Penjara 7,5 Tahun 

Terdakwa Agung Katoi (26) diganjar pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Agung Katoi (26) diganjar pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Terdakwa yang berprofesi sebagai Disk Jokey (DJ) ini dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu-sabu dan ekstasi.

Amar putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

"Terdakwa Agung Katoi divonis penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 28 Maret 2022.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya jaksa menuntut Agung Katoi dengan pidana penjara selama delapan tahun dan lima bulan (8,5 tahun).

Ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

"Menanggapi vonis dari majelis hakim, terdakwa masih pikir-pikir. Waktunya tujuh hari menanggapi putusan majelis hakim," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa yang tercatat pernah dihukum ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Seperti diketahui, terdakwa Agung Katoi bersama rekannya, Richardo Orlando Uneputty (terdakwa berkas terpisah) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Ditangkapnya terdakwa dan rekannya itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

Terdakwa yang tinggal di Canggu, Kuta Utara, Badung itu dicurigai sebagai pengedar narkotik.

Berbekal informasi itu lah petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Hasil pemantauan di lapangan, petugas kemudian melihat terdakwa dan rekannya itu melintas dengan gerak gerik mencurigakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved