Berita Denpasar

Terlibat Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Agung Katoi Divonis Penjara 7,5 Tahun 

Terdakwa Agung Katoi (26) diganjar pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Selanjutnya terdakwa dan rekannya langsung diamankan pihak kepolisian. 

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan Richardo.

Pada diri terdakwa Agung Katoi ditemukan dua plastik klip berisi sabu, sedangkan pada diri Richardo tidak ditemukan narkoba.

Saat ditanyakan, Agung Katoi mengakui sabu tersebut adalah miliknya. 

Penggeledahan pun berlanjut ke rumah terdakwa.

Di kamar terdakwa, petugas kepolisian kembali mengamankan alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Petugas kepolisian lalu mengecek telpon genggam milik terdakwa, dan benar saja ada komunikasi mengenai transaksi pembelian 30 butir ekstasi.

Agung Katoi mengakui ada temannya, Pamor Satria Pamungkas (berkas terpisah) membeli ekstasi itu, namun belum turun atau belum dikirim. 

Lalu dilakukan pengembangan, dan petugas kepolisian berhasil mengamankan Pamor Satria Pamungkas di tempat karaoke sekitar Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

Namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pada diri Pamor tidak ditemukan narkoba. 

Akan tetapi saat dicek ponselnya terdapat pesan atau komunikasi antara Pamor dan Agung Katoi mengenai pembelian 30 butir ekstasi.

Pamor pun mengakui membeli 30 butir ekstasi dari terdakwa Agung Katoi, dan sudah membayar Rp 15 juta. 

Berselang beberapa menit ponsel milik terdakwa Agung Katoi yang sudah diamankan polisi, ada pesan masuk.

Tertulis dalam pesan itu, alamat tempelan ekstasi.

Selanjutnya petugas kepolisian mengajak terdakwa Agung Katoi menuju alamat tempelan di Jalan Raya Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved