Berita Denpasar
Terlibat Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Agung Katoi Divonis Penjara 7,5 Tahun
Terdakwa Agung Katoi (26) diganjar pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Sesampainya di sana, petugas kepolisian menemukan bungkusan kertas putih berisi satu plastik klip didalamnya terdapat 30 butir tablet ekstasi.
Terdakwa Agung Katoi mengakui 30 butir ekstasi itu adalah milik Pamor yang dibeli dari dirinya.
Mengenai dimana mendapat sabu dan ekstasi itu, terdakwa Agung Katoi mengaku membeli dari Donay (DPO).
Kemudian Agung Katoi menjual lagi dengan keuntungan sebesar Rp 2 juta.
Baca juga: 4 Tersangka Gendam Lintas Provinsi Dibekuk Jajaran Polresta Denpasar,Kerugian Korban Miliaran Rupiah
Baca juga: Makna Soma Ribek dan Kaitannya Dengan Saraswati Hingga Pagerwesi Dalam Hindu Bali
Sementara dari hasil penimbangan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,14 gram netto dan 30 butir tablet ekstasi berat keseluruhan 11,79 gram netto.
(*)