Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar Bali

Mendikdasmen Terbitkan SE Baru, Guru Honorer dan Non ASN di Denpasar Dilema, Terancam Putus Kontrak?

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Mendikdasmen RI membuat banyak guru terutama yang masih berstatus non ASN dan honorer dilema

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi pegawai - Mendikdasmen Terbitkan SE Baru, Guru Honorer dan Non ASN di Denpasar Dilema, Terancam Putus Kontrak? 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 membuat guru non ASN di Denpasar galau.

SE tersebut mengatur tentang guru honorer atau non ASN yang mengajar di sekolah negeri. 

Bahkan dalam SE tersebut, guru non ASN yang terdada dalam Data Pendidikan hanya bisa mengajar sampai 31 Desember 2026.

Salah satunya diungkapkan oleh I Putu Gede Satriya Wibawa, guru Honorer SDN 26 Pemecutan, Denpasar.

Baca juga: 4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Mei 2026, Waktu yang Tepat Buat Ganti Ke Gadget Baru Lebih Powerfull

Pria lulusan Pendidikan Bahasa Inggris  tahun 2024 ini mengaku dilema dan galau dengan pembatasan penugasan guru non ASN yang mengajar hingga akhir 2026.

"Meski setiap kebijakan yang dibuat pemerintah bertujuan baik untuk memperbaiki tata kelola, namun ini membuat dilematis," katanya, Senin, 4 Mei 2026.

Menurutnya, tenaga non ASN muncul karena kurangnya tenaga ASN di instansi tersebut. 

Sehingga mau tidak mau, untuk memenuhi kebutuhan guru, sekolah mencari alternatif dengan mengangkat tenaga non ASN yang notabene statusnya masih belum jelas. 

Apalagi sampai saat ini, dirinya belum terdata di Dapodik.

Baca juga: Langkah Pendaftaran SPMB Sekolah Dasar Tahun Ajaran 2026/2027 Terbaru: Lengkapi Dokumen Ini

"Saat ini, antara jalur PPG Prajabatan dan PPG Guru tertentu, saya tidak mendapat ruang untuk mengikuti kedua mekanisme itu, karena PPG Prajabatan tidak ada bukaan dari kementerian, dan tidak ada kepastian bukaan tiap tahun,”

“Sedangkan untuk mengikuti PPG guru tertentu, saya mengalami keterbatasan dapodik, yang datanya sampai saat ini dapodik belum dibuka untuk tenaga non ASN," katanya. 

Kondisi ini tentunya membuat dilema para lulusan baru khususnya profesi guru

Kondisi guru honorer saat ini menurutnya belum semua yang memiliki Serdik. 

Untuk pendaftaran CPNS pun masih belum ada kepastian terkait persyaratan apakah kemungkinan akan ada penyertaan serdik.

Baca juga: CEKCOK 2 Kelompok Pemuda Berujung Ricuh & Saling Kejar Hingga Tabrak Motor, Ini Masalah Penyebabnya!

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved