Seputar Bali
Mendikdasmen Terbitkan SE Baru, Guru Honorer dan Non ASN di Denpasar Dilema, Terancam Putus Kontrak?
Surat Edaran yang diterbitkan oleh Mendikdasmen RI membuat banyak guru terutama yang masih berstatus non ASN dan honorer dilema
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Adapun isi SE itu yakni guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan yakni terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024 dan masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan yakni memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lalu guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terakhir, pemerintah daerah dapat memberikan penghasilan lain pada guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pegawai-pemerintahan-1.jpg)