Berita Denpasar
Terlibat Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Agung Katoi Divonis Penjara 7,5 Tahun
Terdakwa Agung Katoi (26) diganjar pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Agung Katoi (26) diganjar pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Terdakwa yang berprofesi sebagai Disk Jokey (DJ) ini dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu-sabu dan ekstasi.
Amar putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Agung Katoi divonis penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 28 Maret 2022.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya jaksa menuntut Agung Katoi dengan pidana penjara selama delapan tahun dan lima bulan (8,5 tahun).
Ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Menanggapi vonis dari majelis hakim, terdakwa masih pikir-pikir. Waktunya tujuh hari menanggapi putusan majelis hakim," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa yang tercatat pernah dihukum ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diketahui, terdakwa Agung Katoi bersama rekannya, Richardo Orlando Uneputty (terdakwa berkas terpisah) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Ditangkapnya terdakwa dan rekannya itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
Terdakwa yang tinggal di Canggu, Kuta Utara, Badung itu dicurigai sebagai pengedar narkotik.
Berbekal informasi itu lah petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Hasil pemantauan di lapangan, petugas kemudian melihat terdakwa dan rekannya itu melintas dengan gerak gerik mencurigakan.
Selanjutnya terdakwa dan rekannya langsung diamankan pihak kepolisian.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan Richardo.
Pada diri terdakwa Agung Katoi ditemukan dua plastik klip berisi sabu, sedangkan pada diri Richardo tidak ditemukan narkoba.
Saat ditanyakan, Agung Katoi mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
Penggeledahan pun berlanjut ke rumah terdakwa.
Di kamar terdakwa, petugas kepolisian kembali mengamankan alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
Petugas kepolisian lalu mengecek telpon genggam milik terdakwa, dan benar saja ada komunikasi mengenai transaksi pembelian 30 butir ekstasi.
Agung Katoi mengakui ada temannya, Pamor Satria Pamungkas (berkas terpisah) membeli ekstasi itu, namun belum turun atau belum dikirim.
Lalu dilakukan pengembangan, dan petugas kepolisian berhasil mengamankan Pamor Satria Pamungkas di tempat karaoke sekitar Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
Namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pada diri Pamor tidak ditemukan narkoba.
Akan tetapi saat dicek ponselnya terdapat pesan atau komunikasi antara Pamor dan Agung Katoi mengenai pembelian 30 butir ekstasi.
Pamor pun mengakui membeli 30 butir ekstasi dari terdakwa Agung Katoi, dan sudah membayar Rp 15 juta.
Berselang beberapa menit ponsel milik terdakwa Agung Katoi yang sudah diamankan polisi, ada pesan masuk.
Tertulis dalam pesan itu, alamat tempelan ekstasi.
Selanjutnya petugas kepolisian mengajak terdakwa Agung Katoi menuju alamat tempelan di Jalan Raya Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Sesampainya di sana, petugas kepolisian menemukan bungkusan kertas putih berisi satu plastik klip didalamnya terdapat 30 butir tablet ekstasi.
Terdakwa Agung Katoi mengakui 30 butir ekstasi itu adalah milik Pamor yang dibeli dari dirinya.
Mengenai dimana mendapat sabu dan ekstasi itu, terdakwa Agung Katoi mengaku membeli dari Donay (DPO).
Kemudian Agung Katoi menjual lagi dengan keuntungan sebesar Rp 2 juta.
Baca juga: 4 Tersangka Gendam Lintas Provinsi Dibekuk Jajaran Polresta Denpasar,Kerugian Korban Miliaran Rupiah
Baca juga: Makna Soma Ribek dan Kaitannya Dengan Saraswati Hingga Pagerwesi Dalam Hindu Bali
Sementara dari hasil penimbangan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,14 gram netto dan 30 butir tablet ekstasi berat keseluruhan 11,79 gram netto.
(*)