Berita Denpasar

4 Tersangka Gendam Lintas Provinsi Dibekuk Jajaran Polresta Denpasar,Kerugian Korban Miliaran Rupiah

Keempat tersangka yang berhasil diringkus pihak kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar ini, sebelumnya berhasil diungkap setelah petugas menerima

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kepolisian Polresta Denpasar melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil membekuk 4 orang tersangka kasus gendam yang telah meresahkan dan merugikan banyak korban, Senin 28 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Polresta Denpasar melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil membekuk 4 orang tersangka kasus gendam yang telah meresahkan dan merugikan banyak korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, keempat tersangka yakni Suryo Kirono Triatmojo SE 57 tahun, Bram Setiawan 52 tahun, Tri Hariyono 46 tahun dan Melya Marwati 34 tahun.

Keempat tersangka yang berhasil diringkus pihak kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar ini, sebelumnya berhasil diungkap setelah petugas menerima laporan korban.

Salah satunya yang dialami Nyoman Meriasih 59 tahun yang tinggal di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Gelar Acara Sosial, Sahabat Muslimah Denpasar Adakan Gerakan Donor Darah & Sembako Murah Bagi Warga

Setelah ditelusuri lebih lanjut, petugas berhasil mendapatkan pelaku saat akan beraksi kembali di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 wita.

Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat di lobi depan Mapolresta Denpasar pada Senin 28 Maret 2022 sore.

Korban Nyoman Meriasih mengalami kerugian senilai Rp 240 juta dan sekotak perhiasan emas senilai Rp 30 juta setelah disasar para pelaku saat berada di wilayah Jalan Sudirman, Denpasar usai dari Bank BCA.

"Aksi para pelaku ini berpura-pura menawarkan uang rupiah dengan uang Brazil dengan harga dua kali lipat dari nilai rupiah. Ada 234 lembar pecahan uang Brazil dan uang pecahan seribu rupiah.

Uang korban dikuras lalu ditukarkan dengan uang Brazil yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin 28 Maret 2022.

Korban yang terhasut, dibuat tidak berdaya oleh para pelaku yang masing-masing memiliki peran dalam kejadian itu.

Setelah korban diperdaya, korban yang sudah berusia paruh baya itupun mengiyakan dan memberikan uang tunai yang baru diambil dari bank serta memberikan perhiasan emas

"Korbannya kebanyakan para lansia. Setelah berhasil mendapatkan uang korban, para pelaku ini kabur," jelasnya.

Menurut Kapolresta Denpasar, keempat tersangka ini merupakan komplotan spesialis gendam lintas kota dan Provinsi, bahkan dalam aksinya di Bali diketahui mereka sudah beraksi sebanyak sembilan kali.

"Setelah aksinya, uang hasil gendam kemudian dibagi rata dan kabur. Sistem yang mereka lakukan, sistem pulang pergi. Jadi saat mereka datang mereka pergi ke daerah lainnya. Nantinya balik lagi untuk beraksi. Jadi rundom," tambahnya.

Baca juga: Antisipasi Penutupan TPA Suwung, Tiga TPST di Denpasar Disebut Mampu Tangani 1.020 Ton Sampah

Dalam kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengungkap pelaku yang ternyata sudah beraksi di 17 TKP diantaranya di Bukit Tinggi Sumatera Barat tahun 2020, Solo Jawa Tengah di akhir Februari 2020, Jakarta di 4 TKP, dua di Jawa Timur, 9 TKP di Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved