Berita Bali

BNNP Bali Musnahkan Hampir 1 Kilogram Sabu, Tersangka Jaringan Surabaya - Bali dan Jaringan Denpasar

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan barang bukti sitaan narkoba jenis sabu seberat 963,7 gram netto.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Bali, pada Selasa 22 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan barang bukti sitaan narkoba jenis sabu seberat 963,7 gram netto.

BB narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dicampur menggunakan obat keras pembersih lantai kemudian dikubur di tanah.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menjelaskan bahwa barang bukti sitaan tersebut hasil dari penangkapan dua orang tersangka dari dua jaringan berbeda, yakni Rocky Cahyo Bagus (32) seorang pengangguran dan Suyitno (42) yang berprofesi sebagai buruh.

Baca juga: Terbukti Terlibat Peredaran Sabu, Komang Adi Diganjar Penjara Tujuh Tahun di PN Denpasar

"Ada dua jaringan dalam kasus ini yakni Rocky jaringan Surabaya Bali dengan BB musnah 900,13 gram dan Suyitno jaringan Kota Denpasar dengan BB Musnah 63,57 gram, total BB yang dimusnahkan yaitu 963,7 gram Netto, di mana telah mendapatkan persetujuan penetapan dan pemusnahan disaksikan oleh para saksi sesuai peraturan perundang-undangan," paparnya

Saat membongkar jaringan Surabaya - Bali, tim intelijen BNNP Bali mendapati informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod Denpasar Timur.

Tim Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi, hingga pada hari Selasa 1 Februari 2022 sekira pukul 18.30 Wita Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku bernama Rocky Cahyo Bagus di Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod.

Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Dituntut Penjara 9,5 Tahun

Disaksikan oleh 2 orang Linmas Desa Dangin Puri Klod selaku saksi masyarakat, Tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku asal Surabaya itu.

"Tim menemukan 1 buah bungkusan plastik warna hitam di dalamnya berisi 1 klip bening ukuran besar berisi kristal bening warna putih yang dari Labfor memastikan narkotika jenis metamfetamina/sabu seberat 947,83 gram brutto atau 938,47 gram netto yang diletakan di gantungan motor pelaku," paparnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kata Agus Arjaya, diketahui bahwa pelaku adalah seorang Kurir dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. 

Terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di kantor BNNP Bali untuk proses pemeriksaan selanjutnya. 

Baca juga: Pengadilan Negeri Denpasar Ancam 20 Tahun Penjara bagi Iwan, Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu

Kemudian kasus kedua yang berhasil diungkap di kecamatan yang sama, Denpasar Timur ialah, kasus Jaringan Kota Denpasar dengan tersangja Suyitno.

Bermula dari tim intelijen BNNP Bali mendapati informasi peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur, penyelidikan pun dilakukan.

Tim melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki bernama Suyitno di pinggir Jalan Merdeka X, Banjar Sebudi, Sumerta Kelod.

Disaksikan 2 orang saksi masyarakat, tim melakukan penggeledahan terhadap Pelaku hingga ditemukan BB yang sudah dibuktikan Labfor merupakan narkotika jenis metamfetamina/sabu yang dipegang di tangan pelaku yang merupakan buruh asal Banyuwangi itu.

"Pelaku mengakui sebagai Peluncur/Kurir narkoba yang dikendalikan oleh seorang lelaki yang dikenainya dengan nama Saipul yang tidak diketahui keberadaannya. Pelaku biasa berkomunikasi dengan pengendali menggunakan media sosial," paparnya 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved