Berita Bali

Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Dituntut Penjara 9,5 Tahun

Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasangan suami istri (pasutri) ini dituntut pidana penjara, karena diduga terlibat peredaran sabu.

Saat ditangkap oleh petugas kepolisian, keduanya sedang berada di kamar kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan sedang menunggu pembeli sabu. 

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca juga: Hanya Diupah 50 Ribu Rupiah, Teguh Diganjar Tujuh Tahun Penjara Berkat Edarkan Sabu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rommy Agustama dan Putri Apriliyanti dengan pidana masing-masing selama sembilan tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800 juta subsider enam bulan penjara," tegas Jaksa Dina K Sitepu. 

Oleh jaksa keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram. 

Perbuatan pasutri tersebut dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa. 

Atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia. Kami akan mengajukan pledoi tertulis," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum. 

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, pasutri tersebut ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos mereka di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan Jumat, 1 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 Wita. 

Terlibatnya Rommy dan Putri dalam pusaran peredaran narkoba ini, berawal saat keduanya mengambil paket sabu di pintu masuk Perum Udayana Batubulan atas perintah Roy (DPO).

Setelah mengambil paket sabu tersebut, kedua kembali ke kos dan menyimpan paket sabu itu sambil menunggu perintah dari Roy. 

Beberapa jam kemudian Roy menelpon dan meminta kedua terdakwa memecah paket sabu seberat 10 gram itu menjadi beberapa paket. 

Baca juga: Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu di Jalan Teuku Umar Denpasar, Rido Divonis 7 Tahun Penjara

Keesokan harinya Roy memerintah keduanya menempel sabu di seputaran Kerobokan dan Canggu. Berlanjut menempel 13 paket sabu di daerah Jalan Uma Alas. 

Besoknya teman dari terdakwa Putri memesan dua paket sabu dan diserahkan oleh terdakwa Rommy. Namun saat akan menyerahkan sabu, petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar datang dan menangkap keduanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved