Berita Bali
Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Dituntut Penjara 9,5 Tahun
Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ternyata sebelumnya pergerakan pasutri ini telah dipantau oleh petugas kepolisian.
Lalu dilakukan penggeledahan di kamar kos kedua terdakwa, diamankan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram.
Selain itu diamankan juga satu buah timbangan elektrik, satu bong, satu bendel plastic klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Roy. Para terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai kurir dengan upah Rp 50 ribu setiap alamat tempelan paket sabu. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali