Berita Denpasar
Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu di Jalan Teuku Umar Denpasar, Rido Divonis 7 Tahun Penjara
Rido sendiri ditangkap petugas kepolisian usai mengambil tempelan sabu di seputaran Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Moh Rido Adi Mustofa (21) diganjar vonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa Rido divonis bersalah karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Rido sendiri ditangkap petugas kepolisian usai mengambil tempelan sabu di seputaran Jalan Teuku Umar, Denpasar.
"Vonis sudah dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa Rido divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidernya satu tahun," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya saat dikonfirmasi, Senin, 28 Februari 2022.
Baca juga: Hendak Trek-Trekan Saat Dini Hari, Sejumlah Remaja di Denpasar serta Motornya Diamankan Polisi
Jaksa Eddy mengatakan, vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukannya pada sidang sebelumnya.
"Atas vonis majelis hakim, kami menerima. Terdakwa juga menerima," ungkapnya.
Sementara itu dalam amar putusan majelis disebutkan bahwa terdakwa Rido divonis bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan Rido telah melanggar sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Rido ditangkap di Gang Sesapi, Jalan Teuku Umar, Dauh Puri, Denpasar Barat, Sabtu, 4 September 2021 sekira pukul 00.30 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali.
Berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dan pengamatan. Saat melakukan pengamatan petugas melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan melintas di jalan tersebut, dan langsung mengamankannya.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan satu paket plastik klip sabu seberat 10,41 gram brutto atau 10,09 gram netto yang disimpan di jok motor.
Selanjutnya dilakukan interogasi, terdakwa mengaku sabu itu adalah milik Mas Didik (DPO).
Dirinya hanya diperintah menempel sabu sesuai alamat yang dikirimkan oleh Mas Didik.
Baca juga: Tahun 2024 Semua Sekolah Penggerak di Kota Denpasar Ditarget Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka
Namun sebelum menempel kembali sabu yang diambilnya, terdakwa keburu ditangkap pihak kepolisian. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar