Persib Bandung
Kepergian ARDI IDRUS dari PERSIB BANDUNG Bisa Jadi 'Petaka' 2 Bek Tangguh BALI UNITED
Kepergian Ardi Idrus dari Persib Bandung membawa petaka bagi dua bek Bali United, hengkangnya Ardi Idrus diumumkan oleh Persib Bandung
"Namun, saatnya telah tiba. Keputusan yang berat bagi saya. Saya harus mengucapkan selamat tinggal dan mohon izin memulai petualangan baru dalam karier profesional saya," ujar Ardi.
Ia pun berjanji tidak akan melupakan kenangan, dukungan kepada dirinya selama ini.
"Memori, dukungan, dan pelajaran yang saya dapatkan di Persib, tidak akan saya lupakan. Begitu pun saya yang akan selalu mencintai Bandung keramahan masyarakatnya," ucapnya.
"Akhirnya, saya hanya bisa berterima kasih kepada kasih sayang yang saya terima. Serta berharap yang tebaik bagi Persib ke depannya."
"Saya berterima kasih kepada pelatih, rekan pemain, bobotoh, dan kota ini. Mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan yang saya perbuat selama di sini."
"Terima kasih dan sampai jumpa," kata Ardi Idrus.
2 Bek Bali United jadi Korban
Dengan resmi hengkangnya Ardi Idrus dari Persib Bandung, semakin menguatkan rumor yang ada bahwa Bali United akan menjadi pelabuhan kariernya selanjutnya.
Seperti diketahui, beberapa pekan terakhir, nama Ardi Idrus santer dikaitkan dengan Bali United dan Persis Solo.
Namun, akhir-akhir ini, rumor terkait masa depan Ardi Idrus justru semakin santer mengarah ke Bali United.
Hal itu dikuatkan dengan adanya rumor dua bek sayap Bali United Gavin Kwan dan Ricky Fajrin tengah diintai oleh Persib Bandung dan PSIS Semarang.

Lantas, siapakah yang bakal terkena imbas andai benar Bali United bakal menggaet Ardi Idrus dari Persib Bandung?
Jika dilihat dari menit bermain, memang Gavin Kwan terhitung memiliki catatan menit yang lebih sedikit dibandingkan Ricky Fajrin.
Namun, apabila dilihat dari kontrak yang ada, keduanya kini tercatat belum mendapatkan perpanjangan kontrak dari Bali United.
Jadi keduanya memiliki potensi yang sama untuk hengkang dari Bali United pada bursa transfer awal musim Liga 1 2022.