Berita Nasional
RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi UUD, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual, Paksa Korban Kawin Bisa Dipenjara
Berikut ini adalah sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UUD TPKS yang baru disahkan DPR pada Selasa 12 April 2022
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM - RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi UUD, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksualnya, Paksa Korban Kawin Bisa Dipenjara.
Berikut ini adalah 9 jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang Dasar (UUD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa 12 April 2022.
DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi UUD pada Selasa 12 April 2022 dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV.
Dalam rapat Paripurna tersebut, salah satu agendanya mengesahkan RUU TPKS menjadi UUD dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Udang?" tanya Puan dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 12 April 2022 dalam artikel berjudul RUU TPKS Disahkan jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Membahana di DPR.
Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Puan: Momen Bersejarah
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Atas jawaban tersebut, suara ketuk palu pun membuat seisi ruang rapat Paripurna bertepuk tangan.
Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban.
Serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.
9 Jenis Kekerasan Seksual Diatur dalam UU TPKS
Berdasarkan dokumen UU TPKS yang dikuti Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 12 April 2022 dalam artikel berjudul Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.
9 tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.
Selain itu, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain ke-9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2.
Baca juga: Dituduh Aniaya Ade Armando hingga Babak Belur, Budi Buka Suara, Ungkap Fakta-fakta ini
Yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Selain itu, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
Pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Ada pula tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paksa Korban Kawin Dihukum Penjara 10 Tahun
Pada Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS dijelaskan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain.
Atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.
"Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta," begitu bunyi Pasal 10 Ayat (1) aturan tersebut.
Adapun pada Pasal 10 Ayat (2) dirinci, termasuk pemaksaan perkawinan, yakni perkawinan anak.
Pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan.
Pemaksaan perkawinan merupakan satu dari 9 jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam UU TPKS.
(*)