Berita Nasional
DPR Resmi Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Puan: Momen Bersejarah
RUU TPKS resmi disahkan menjadi Undang-Undang Dasar oleh DPR RI pada rapat paripurna hari ini, Selasa 12 April 2022
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang Dasar (UUD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat paripurna, Selasa 12 April 2022.
Hal tersebut usai Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu sidang tanda disetujui pengesahan tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan selaku pimpinan rapat dkutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 12 April 2022 dalam artikel berjudul RUU TPKS Disahkan jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Membahana di DPR.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna.
Suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota dewan maupun masyarakat umum yang hadir di area balkon.
Puan pun tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut.
Baca juga: Ditarik dari Pasaran, BPOM Minta Masyarakat Tak Beli dan Konsumsi Kinder Joy
Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.
Dihadiri 311 Anggota Dewan
Dalam rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV tersebut, adapun salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU TPKS.
Pada rapat tersebut turut dihadiri oleh 311 orang anggota dewan.
"Menurut catatan dari Sekjen DPR RI, daftar hadir pada hari ini, (hadir) fisik 51 orang, virtual 225, izin 35, sehingga jumlah 311 orang dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR," ujar Puan.
Dengan jumlah tersebut, maka peserta rapat telah dinyatakan kuorum dan rapat pun diputuskan dibuka dan terbuka oleh umum.
Puan menuturkan, saat ini DPR masih memberlakukan rapat paripurna secara hibrida sehingga anggota dewan dapat mengikuti rapat secara fisik maupun virtual.