Berita Jembrana
Tanpa SPNP dan Surat Vaksin Booster, 86 Cewek Cafe di Delod Berawah Jembrana Dijaring Satpol PP
Tanpa SPNP dan Surat Vaksin Booster, 86 Cewek Cafe di Delod Berawah Jembrana Dijaring Satpol PP
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Tanpa SPNP dan Surat Vaksin Booster, 86 Cewek Cafe di Delod Verawah Jembrana Dijaring Satpol PP.
Satpol PP Jembrana berhasil menjaring sedikitnya 86 perempuan yang bekerja di kafe remang-remang Delod Berawah, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu 13 April 2022.
86 cewek kafe itu terjaring tidak memiliki Surat Penduduk Non Permanen (SPNP) dan surat vaksin booster.
Mereka diamankan dari tiga banjar di Desa Delod Berawah oleh Tim Gabungan Satpol PP Jembrana, Polsek Mendoyo, dan Koramil Mendoyo, yang rata-rata berdiam di kos-kosan daerah tersebut.
Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah Kabupaten Jembrana Ketut Jaya Wirata mengatakan, rincian penjaringan, ialah di Banjar Dauh Marga sebanyak 22 orang, Banjar Berawan Tunjung 45 orang, dan Banjar Kertayasa 19 orang.
Baca juga: Cinta Ditolak, Gadis Pekerja Kafe di Denpasar Dipaksa Berhubungan di Kamar Hotel Jalan Andakasa
Mereka rata-rata tidak bisa menunjukkan surat penduduk non permanen dari desa, hanya membawa KTP, surat penduduk non permanen hanya ditandatangani kelian banjar masing-masing banjar.
Mereka langsung diarahkan ke Kantor Desa Delod Berawah untuk didata dan divaksin.
Dikarenakan ada perubahan data, sebagian besar mereka belum tervaksin dua dan tiga atau booster.
“Mereka sebagian besar berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat,” ucapnya, Rabu 13 April 2022.
Menurutnya, penjaringan karena masalah surat penduduk non permanen ini sesuai aturan, biasanya seseorang dari luar daerah yang tinggal di desa di Kabupaten Jembrana harus memiliki surat dari desa tempat tinggal yang bersangkutan.
Ternyata mereka tidak mengurus surat tersebut alias tidak membawa surat pengantar dari daerah asalnya, hanya membawa KTP.
Aturan dari Perbup No 13 harus membawa surat keterangan dari desa asal, mereka hanya baru melapor ke kelian dinas dan belum diteruskan melapor ke kantor desa.
“Disini ada mis komunikasi. Kedepan akan dinolkan semua terlebih dahulu agar data dari desa dan banjar sinkron, tidak ada perbedaan lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk membuat surat penduduk non permanen di desa tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: KISAH Tiga Cewek Kafe di Buleleng Dikurung di Ruangan Tanpa Ventilasi, Kini Cabut Laporan Polisi
Atas hal ini, pihaknya akan terus melakukan razia setiap hari, selain memenuhi target vaksinasi, juga mendata penduduk pendatang yang ada di Kabupaten Jembrana.
Kali ini pihaknya sudah didukung Satpol PP desa, setiap 2 desa ditangani satu orang Satpol PP desa agar informasi yang ada di desa cepat ditangani.
“Kami akan berkelanjutan melakukan pendataan penduduk pendatang dan mengejar target vaksinasi booster kepada masyarakat,” bebernya.
(*)