Berita Karangasem
7 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam di Rendang Bebas, Jaksa Kejari Karangasem Ajukan Kasasi
7 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam di Rendang Bebas, Jaksa Kejari Karangasem Ajukan Kasasi
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam di Rendang Bebas, Jaksa Kejari Karangasem Ajukan Kasasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepertinya tidak tinggal diam pasca dibebaskannya tujuh terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bergulir Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKK) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem pun mengajukan upaya hukum kasasi.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Karangasem I Dewa Gede Semaraputra membenarkan tim jaksa penuntut mengajukan upaya kasasi.
"Kami tempuh upaya hukum kasasi, dan baru sebatas menyampaikan secara resmi. Untuk memori kasasinya menyusul," ucapnya, Jumat 15 April 2022.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem Dilanjutkan, Eksepsi Para Terdakwa Ditolak
Semaraputra menyampaikan ada beberapa pertimbangan jaksa mengajukan kasasi.
Pertama, tuntutan jaksa tidak sesuai atau tidak diakomodir oleh majelis hakim tipikor.
"Bahkan tidak sesuai dengan apa yang kami tuntutkan. Alasan kedua, putusan hakim itu tidak bebas murni. Majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair, namun bukan ranah pidana korupsi. Ini artinya tidak bebas murni, dan itu onslag," tegasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim dalam amar putusan beda pendapat dengan jaksa terkait perkara ini.
Majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan ketujuh terdakwa tidak terbukti melakukan tipikor sebagaimana dakwaan tim jaksa.
Dengan tidak terbuktinya melakukan tipikor, majelis hakim pun membebaskan terdakwa I Wayan Sukarta (51), I Wayan Suwita (53), Ni Nyoman Wiastuti (47), dan Ni Luh Suryani (53).
Juga membebaskan tiga terdakwa berkas terpisah, yakni Ni Nengah Sutami (51) Ni Luh Ade Budiyawati (44) serta I Made Gunarta (47).
Di sisi lain, tim jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan para terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU tentang Tipikor.
Oleh jaksa, ketujuh terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun. Pula, pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
(*)