Berita Nasional
Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat 15 April 2022 dalam artikel berjudul Kapan THR 2022 PNS Cair dan Besarannya Menurut Golongan.
Baca juga: SEGERA CAIR, THR PNS 2022 dan Bonus Tukin 50 Persen, Ini Besarannya
Besaran THR untuk ASN 2022 belum diketahui secara pasti, karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah.
Namun, jika mengacu pada juknis tahun lalu, THR ini terdiri dari sejumlah komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.
Berikut besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019.
Tentang Perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara.
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Besarannya
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000