Info Populer
SIMAK Besar dan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Beserta Tukin 50 Persen Bagi PNS Tahun 2022
Berikut ini adalah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang telah ditandatangani oleh Jokowi.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi telah menandatangani soal Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13.
Tidak hanya itu, Jokowi pun turut menambahkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dikutip Tribun-Bali.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Jumat 15 April 2022.
Selain itu, Jokowi menuturkan jika pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparat pusat maupun daerah yang membantu dalam menangani pandemic Covid-19.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19
Perkiran Pemberian THR PNS 2022
Saat artikel ini ditulis belum diketahui jadwal pasti pemberian THR aparatur sipil negara.
Namun, aturan mengenai THR PNS yang berlaku pada tahun 2021 bisa menjadi acuan untuk memperkirakan jadwal dan besaran THR PNS 2022.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Pasal 11 dalam regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, namun bisa juga diberikan setelah tanggal Hari Raya.
Tunjangan Masuk Komponen THR PNS 2022
Dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat 15 April 2022 dalam artikel berjudul Perkiraan Jadwal dan Besaran THR PNS 2022, sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:
1. Tunjangan Suami Atau Istri
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.